Presiden Joko Widodo dalam memilih Dewan Pengawas KPK akan membentuk panitia seleksi guna menyaring calon yang akan diusulkan kepada DPR RI.Semua organisasi harus ada pengawasnya. Terkontrol dengan baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya. Harus dijaga kepercayaannya, tidak boleh kurang sedikit pun."
"Nanti dewan pengawas itu Presiden akan membentuk tim seleksi. Setelah itu diseleksi, setelah itu nama-nama dari yang diseleksi itu akan disampaikan kepada Presiden," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Selasa.
Baca juga: Fahri sampaikan analisisnya soal Jokowi setujui revisi UU KPK
Baca juga: KSP tegaskan Presiden Jokowi tetap komitmen berantas korupsi
Baca juga: Aktivis: Revisi undang-undang KPK bukan kebutuhan publik
Menurut dia, Presiden akan menyeleksi tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang dan kredibilitas yang baik dalam upaya memberantas korupsi.
Moeldoko menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Semua organisasi harus ada pengawasnya. Terkontrol dengan baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya. Harus dijaga kepercayaannya, tidak boleh kurang sedikit pun," kata Moeldoko.
Dia juga menegaskan Presiden Jokowi berkomitmen dalam memberantas korupsi yang menurutnya dibuktikan dari koreksi beberapa poin daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU KPK dari DPR RI.
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 telah menyetujui mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.
Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun, status kepegawaian KPK sebagai ASN, dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR RI.
Dalam Revisi UU KPK, di pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural.
Baca juga: Menkumham jelaskan poin pokok revisi UU KPK yang disahkan DPR
Baca juga: Pimpinan: Pengesahan revisi UU KPK lumpuhkan penindakan KPK
Baca juga: Status ASN pegawai KPK tinggal diimplementasikan
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.
Kemudian di pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019