• Beranda
  • Berita
  • Pimpinan: Pengesahan revisi UU KPK lumpuhkan penindakan KPK

Pimpinan: Pengesahan revisi UU KPK lumpuhkan penindakan KPK

17 September 2019 15:30 WIB
Pimpinan: Pengesahan revisi UU KPK lumpuhkan penindakan KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) akan melumpuhkan penindakan KPK.

"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," ucap Syarif di Jakarta, Selasa.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Kasus korupsi besar berpotensi terhenti

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," ucap Syarif.

Dalam rapat paripurna tersebut Presiden Joko Widodo melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

Baca juga: Revisi UU KPK dinilai ciptakan "check and balance" penegakan hukum

"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.

Dia menyampaikan tindak pidana korupsi semakin sistematis serta makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif.


Baca juga: Fraksi PKS sampaikan catatan terkait dewas dan wewenang penyadapan
Pokok-pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK, yakni:

1. Kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

2. Dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.

3. Dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1 X 24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.

4. Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang.

"Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini," kata Yasonna.

Empat fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU KPK. Umumnya menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.
 

Presiden sebut dalam UU KPK tak ada pengembalian mandat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019