Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sedang fokus mengidentifikasi sejumlah hal yang menjadi penghalang dalam investasi untuk dimasukkan dalam rancangan omnibus law.Bahkan di salah satu menteri dan dirjen bisa mengeluarkan (izin)
"Ini dulu saja harus dimasukkan dalam sebuah peraturan untuk bisa mengurangi (hambatan) jadi ini saja masih membutuhkan proses," katanya usai menjadi pembicara Dialog Global 2019 di Jakarta, Selasa.
Menurut Menkeu, penghalang investasi itu di antaranya banyaknya perizinan di daerah termasuk proses menyeimbangkan perhatian terhadap lingkungan dan kecepatan investasi.
Baca juga: Kemendagri sebut omnibus law tidak akan rugikan pendapatan daerah
Begitu juga lapisan peraturan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah yang banyak juga menjadi perhatian dalam kajian penyusunan omnibus law itu.
"Bahkan di salah satu menteri dan dirjen bisa mengeluarkan (izin)," katanya.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji rancangan satu perangkat undang-undang (UU) tersendiri atau omninus law.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging menyebutkan omnibus law menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU.
Undang-undang itu, kata dia, akan menjadi payung hukum baru yang tidak akan merugikan dan mengganggu termasuk bagi pendapatan daerah.
Dalam kesempatan terpisah, ia menuturkan revisi yang dilakukan setidaknya 74 undang-undang terkait izin investasi itu dilakukan agar investasi yang masuk ke Indonesia bisa semakin meningkat.
Baca juga: Kemendagri dukung Omnibus Law tingkatkan investasi
Baca juga: Darmin janjikan "Omnibus Law" selesai dalam sebulan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019