Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan para pemangku kepentingan lainnya untuk membuat perlintasan kereta tidak sebidang menggantikan perlintasan kereta sebidang yang selama ini ada.Kalau perlintasan sebidang tersebut tidak ada izinnya kita harus menutupnya
"Kita sedang berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah daerah atau Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR untuk membuat perlintasan kereta tidak sebidang," ujar Direktur Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zamrides di pelintasan kereta sebidang Bukit Duri, Manggarai, Jakarta pada Selasa.
Selain itu Zamrides juga menambahkan bahwa Kemenhub juga akan memfasilitasi pemerintah daerah yang ingin membangun perlintasan kereta tidak sebidang yakni jalan layang (flyover) atau lintas bawah (underpass), dengan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Baca juga: Terdapat 395 kecelakaan di perlintasan sebidang KA sepanjang 2018
Kemenhub juga akan terus menggencarkan sosialisasi dengan pemerintah daerah terkait perlintasan kereta sebidang, mengingat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 menyatakan perlintasan kereta itu sifatnya tidak sebidang.
"Maka dari itu semua perlintasan kereta harus ditangani secara baik, kalau perlintasan sebidang tersebut tidak ada izinnya kita harus menutupnya," kata Zamrides.
Sebelumnya pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan pada prinsipnya hanya bersifat sementara, bukan permanen.
Selain menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan. Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama.
Segala upaya sudah dilakukan selama ini, seperti sosialisasi, koordinasi, penutupan, pengelolaan, penegakan hukum, program aksi, pemberian penghargaan, kampanye dan kerjasama dengan instansi terkait. Aksi penutupan perlintasan juga tidak mudah, sejumlah hambatan terjadi di lapangan.
Upaya penutupan itu kerap mendapat penolakan dari warga, pemda dan pengusaha. Faktor lain adalah kesadaran masyarakat karena masih banyaknya jalan umum tak resmi yang memotong langsung jalur kereta. Perlintasan liar itu terus bertambah setiap tahun.
Pengamat transportasi itu mendorong adanya harmonisasi dan sinergi antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah dalam menangani perlintasan sebidang antara jalan umum dan rel kereta.
Menurut dia tanggung jawab keselamatan di perlintasan itu bukanlah urusan institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan semua pihak sesuai dengan perundang-undangan sehingga sinergi dan harmonisasi para pihak yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menangani permasalahan ini perlu diciptakan.
Baca juga: Pemerintah akan bangun 400 "flyover" KA Semicepat Jakarta-Surabaya
Baca juga: Pengamat nilai perlintasan sebidang pada prinsipnya bersifat sementara
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019