Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan, komposisi atau peredaran rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape.Ini adalah fenomena baru, sebuah modus baru yang memang belum semuanya diatur
"Belum semuanya diatur," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono dalam Media Briefing terkait kenaikan tarif bea dan cukai rokok di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan dirinya belum dapat memperkirakan apakah kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok dapat mendorong perokok untuk beralih menggunakan vape.
"Ini adalah fenomena baru, sebuah modus baru yang memang belum semuanya diatur di dalam regulasi yang kita miliki," jelasnya.
Baca juga: BPOM tegaskan tidak ada izin edar rokok elektronik
Baca juga: Risiko "vape" dinilai belum tentu lebih tinggi dari rokok
Namun, saat ini Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), katanya, tengah mengawal revisi Pasal 1 PP 109 mengenai ketentuan umum tentang tembakau dan rokok.
"Ini yang harus dikonkretkan sekarang yang sejalan dengan perkembangan-perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan yang lain," jelasnya.
Pengaturan ketentuan tentang definisi rokok tersebut dibuat karena, kata dia, ada yang beranggapan bahwa vape bukan rokok, melainkan hanya uap.
"Ada yang mengatakan vape ini bukan rokok. Karena ini kan hanya uap saja, inhalasi. Jadi beda dengan produknya. Meski di dalam vape juga kita bisa mengidentifikasi ada nikotin juga," kata dia lebih lanjut.
Baca juga: Kematian akibat Vape di Amerika hendaknya jadi pelajaran Indonesia
Baca juga: Perlu ada larangan vape sebelum ada korban
Pewarta: Katriana
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019