Baca juga: Polres Metro Jakbar bekuk dua jambret bersenjata tajam
Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manosoh mengatakan empat tersangka yang tertangkap berjudi adalah inisial JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22).
"Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa satu set domino dan uang tunai Rp 405.000," ujar Iver di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Lawan polisi, dua pelaku pemalakan di video viral dilumpuhkan
Iver menjelaskan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan judi tersebut.
Selanjutnya, anggota Buser Polsek Tambora yang melakukan pengawasan wilayah tersebut menuju tempat kejadian perkara yang dijadikan sebagai tempat main judi.
"Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat disekitarnya, sehingga harus kami tindak secara hukum ," tegasnya.
Baca juga: Empat pemuda pelaku pemalakan di Pasar Tomang diringkus polisi
Para tersangka digiring ke Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pidana dengan jeratan Pas 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019