Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Polisi Satu Dimitri Mahendra mengatakan dua orang tersangka yakni JAF (39) dan A alias F (39) dilumpuhkan di kakinya saat akan ditangkap.
"Para pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kami Melakukan upaya tindakan tegas kepada para pelaku," kata Dimitri di Jakarta, Rabu.
Dimitri menjelaskan kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Daan Mogot Pesing Kebon Jeruk, kemudian dua tersangka datang, yang mana salah satu pelaku menggedor-gedor kap mesin mobil milik korban sambil memaksa meminta uang dengan ancaman kekerasan.
Juga baca: Polres Metro Jakarta Barat buru pemuda pemalak
Juga baca: Tiga pemalak bersenjata di atas jalan tol positif konsumsi sabu-sabu
Juga baca: Pemalak bersenjata tajam gunakan Google Maps untuk cari sasarannya
Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral terkait peristiwa tersebut pada 5 Sepntember, anggota Kriminal umum Subnit Jatanras melakukan penyelidikan serta observasi.
"Kita tangkap dua orang tersangka yakni JAF (39) dan A alias F (39) di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grend Mantion, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Senin malam (9/9)," ujar Mahendra.
"Kedua pelaku merupakan Residivis dalam kasus narkoba, di mana pelaku baru saja selesai menjalani proses hukumannya," ujar dia menambahkan.
Pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan narkoba terbukti saat dilakukan pengecekan pengecekan urine, pelaku positif menggunakan narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu baju dan celana yang dipakai oleh salah satu pelaku pada saat melakukan tindak pidana pemerasan, uang sejumlah Rp67.500, dompet coklat bersama identitas salah satu pelaku, serta rekaman video yang disebarkan melalui Instagram.
"Kepada kedua tersangka kita jerat pasal 335 ayat (1) dan pasal 368 KUHP," ujar dia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019