"Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu satu di antaranya dari pihak perusahaan atau korporasi pemilik lahan konsesi di kawasan Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Rabu.
Tersangka kasus karhutla baik dari masyarakat maupun korporasi, akan diperlakukan sama dalam proses hukum karena sebelumnya sudah diberikan peringatan keras dalam maklumat larangan membakar lahan pada musim kemarau.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Atasi kebakaran hutan, Sumsel minta tambahan helikopter pengebom air
Baca juga: Kadisdik minta sekolah SD sesuaikan jadwal masuk terkait kabut asap
Baca juga: BPBD Sumsel kerahkan seluruh kekuatan, tanggulangi asap karhutla
Dengan penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para tersangka dan memberikan peringatan kepada yang lainnya sehingga ke depannya dapat dicegah kebakaran hutan dan lahan parah yang bisa menimbulkan bencana kabut asap seperti sekarang ini, kata kabid humas.
Sementara sebelumnya Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel Kol Arh Sonny Septiono menegaskan petugas yang diturunkan di sembilan kabupaten rawan karhutla yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasian, Musi Banyuasin, Muaraenim, Pali, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara diinstruksikan untuk menindak tegas pelaku pembakaran.
Petugas yang diturunkan di sejumlah kabupaten rawan karhutla itu diperintahkan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada musim kemarau tahun 2019 ini.
"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," ujar komandan satgas.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019