Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti menyoroti adanya pasal terkait rencana penerapan pajak progresif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang dinilai merisaukan para pelaku usaha di sektor properti.Kami yakin maksud dan tujuan dari penerapan pajak progresif ini adalah untuk hal yang positif agar penggunaan lahan dapat menjadi maksimal
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S Gondokusumo menjelaskan salah satu tantangan berat yang akan dihadapi pengembang dalam RUU Pertanahan ini adalah rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang. Kadin dan asosiasi terkait bidang properti menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah.
"Kami yakin maksud dan tujuan dari penerapan pajak progresif ini adalah untuk hal yang positif agar penggunaan lahan dapat menjadi maksimal. Namun karena aturannya belum disosialisasikan dan masih dalam pembahasan justru menjadi kontraproduktif, karena menimbulkan aneka penafsiran sehingga menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu," kata Hendro pada Pembukaan Rakortas Kadin sektor Properti di Jakarta, Rabu.
Hendro mengatakan para pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia dan asosiasi properti telah mengadakan kajian mendalam dan memberikan masukan terkait revisi RUU Pertanahan.
Namun demikian, ia mengklaim bahwa pemerintah telah mengeluarkan pasal soal penerapan pajak progresif tersebut dari RUU Pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani menegaskan bahwa Kadin dan pelaku usaha mendukung program pemerintah dalam penyediaan sejuta rumah, baik melalui pembangunan rumah tapak atau susun murah yang disubsidi.
Rosan mengatakan pihaknya tetap optimis dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada, serta berharap agar pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi dan memberikan insentif fiskal untuk mendorong kinerja industri properti nasional.
Pertumbuhan sektor properti sendiri dinilai masih jauh dari harapan, karena kontribusi sektor properti terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir masih di bawah tiga persen dan 2019 diprediksi relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun begitu, pelaku usaha di sektor properti diharapkan dapat memanfaatkan momentum pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
"Dari total pembiayaan kurang lebih Rp466 triliun, hanya 19 persen dari APBN. Maka itu diharapkan peran dari dunia swasta. Kami meminta organisasi yang bernaung di bawah Kadin bisa memanfaatkan momentum ini," kata Rosan.
Baca juga: Wapres JK tegaskan RUU pertanahan berpihak pada semua unsur
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019