• Beranda
  • Berita
  • Wapres JK tegaskan RUU pertanahan berpihak pada semua unsur

Wapres JK tegaskan RUU pertanahan berpihak pada semua unsur

12 September 2019 15:34 WIB
Wapres JK tegaskan RUU pertanahan berpihak pada semua unsur
Wakil Presiden Jusuf Kalla berbincang dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai rapat internal membahas RUU tentang pertanahan di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Fransiska Ninditya)

Draf RUU Pertanahan memunculkan kritik dari beberapa kalangan terkait adanya pasal yang berpotensi HGU diberikan kepada pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek seperti luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan rancangan undang-undang (RUU) tentang pertanahan dibuat untuk kepentingan semua pihak, baik dari sisi masyarakat, lingkungan hidup dan juga pengusaha.

"Kita berpihak pada semuanya. Bahwa (RUU) itu dipercepat, memang itu tujuannya. Jadi jangan asal memudahkan sesuatu itu seakan-akan kita berpihak," kata Wapres JK usai memimpin rapat internal di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Meskipun pengusaha memiliki kepentingan dalam hal pengaturan hak guna usaha (HGU) terhadap lahan milik negara, Wapres mengatakan masyarakat dan lingkungan juga berhak untuk mendapatkan yang terbaik dari RUU tersebut.

"Pengusaha punya kepentingan, rakyat juga punya kepentingan, hutan juga punya kepentingan. Jadi ini berpihak ke semua komponen, karena kalau pengusaha tidak dijaga, siapa yang bikin usaha," katanya.

Baca juga: Pemerintah harap RUU Pertanahan segera disahkan DPR

Baca juga: Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan

Baca juga: Komisi Informasi sebut RUU Pertanahan rampas hak akses informasi


Draf RUU Pertanahan memunculkan kritik dari beberapa kalangan terkait adanya pasal yang berpotensi HGU diberikan kepada pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek seperti luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

Di pasal 25 ayat 8 dalam RUU tersebut disebutkan bahwa dalam hal pemegang hak guna usaha (HGU) menguasai fisik melebihi luasan haknya, maka status tanahnya dihapus sehingga menjadi tanah yang dikuasai negara dimana penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan RUU tersebut justru akan mendisiplinkan pemegang HGU dalam pengelolaan tanah milik negara.

"Justru kita ingin disiplinkan. Kalau dia (pengusaha) mendapat HGU 10 ribu (hektare), kemudian yang dia kuasai 15 ribu (hektare), itu harus menjadi hak Pemerintah untuk mengatur lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang pertanahan dapat menemui titik kesepakatan dan disahkan sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir. Hal itu bertujuan agar pembahasan mengenai persoalan pertanahan tidak lagi ditunda dan bisa mulai dari awal jika tidak segera disahkan di periode sekarang.

Hadir dalam rapat internal di Kantor Wapres Jakarta, Kamis siang, antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

DPR Bahas RUU Atasi Pidana Internasional

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019