"Nanti kami akan usulkan Kantor Batan ini ke tim ahli cagar budaya supaya bisa disebut sebagai bangunan cagar budaya atau heritage," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, di Bandung, Rabu.
Kenny mengatakan alasan pihaknya mengusulkan Kantor Batan Bandung menjadi bangunan cagar budaya karena usia bangunan tersebut sudah lebih dari 50 tahun.
"Kalau berdasarkan Perda Kota Bandung tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, sebuah bangunan disebut sebagai cagar budaya itu jika usianya 50 tahun kemudian memiliki nilai sejarah dan edukasi. Nah, reaktor nuklir di sini sudah ada sejak tahun 1965 dan kantor atau bangunannya sudah ada sejak tahun 1971," kata dia.
Baca juga: Reaktor Nuklir TRIGA Bandung genap 50 tahun
Baca juga: Batan luncurkan wisata teknologi nuklir Oktober 2019
Selain Kantor Batan, kata Kenny, pihaknya juga akan mengusulkan Saung Angklung Udjo di Jalan Padasuka Kota Bandung sebagai bangunan cagar budaya atau heritage.
Dia mengatakan usulan agar sebuah bangunan menjadi bangunan cagar budaya tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah namun juga bisa oleh warga atau kelompok masyarakat asalkan memenuhi persyaratan sesuai dengan Perda tentang Cagar Budaya di Kota Bandung.
"Ya, asalkan itu tadi, usianya sudah 50 tahun, ada nilai sejarahnya, ada nilai edukasi atau pengetahuan maka bisa diusulkan," kata dia.
Kenny menambahkan saat ini juga mengusulkan agar Kota Bandung menjadi Kota Pusaka.
"Kita sedang berusaha mengusulkan Kota Bandung ini menjadi Kota Pusaka, mohon doanya. Saat ini sedang dibuatkan proposalnya oleh tim ahli cagar budaya. Mudah-mudahan upaya kita dalam rangka menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Pusaka ini bisa menjadi nilai tambah kota ini," kata dia.*
Baca juga: Habibie wafat - Batan sebut Habibie sosok kebanggaan Indonesia
Baca juga: BATAN katakan mobil dari energi PLTN ramah lingkungan
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019