Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan reekspor sembilan kontainer berisi sampah atau limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke Australia.Sisanya 79 kontainer lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin pakai sebagai bahan baku
"Hari ini akan direekspor ke negara asalnya yakni Australia," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tangerang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14, 15 dan 29 Agustus 2019 terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yakni PT HI, PT NHI dan PT ART mendapati impor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3.
Baca juga: KLHK minta Kemendag perjelas detail HS Code
Baca juga: Soal reekspor kontainer sampah, Luhut sebut negara lain juga lakukan
Bahkan, menurut Heru, salah satu perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan pertama terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis segera dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama oleh Bea Cukai dan KLHK. Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah atau limbah B3, sehingga direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asalnya yaitu Australia sebanyak 13 kontainer, Amerika Serikat tujuh kontainer, Spanyol dua kontainer dan Belgia satu kontainer.
"Sisanya 79 kontainer lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin pakai sebagai bahan baku," katanya.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PolyEthylene Terephthalate (PET) dan staple fibre. Setelah diperiksa pada 9, 29 Juli dan 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah atau limbah B3 dan akan direekspor ke negara asal.
Baca juga: Indonesia kedepankan konvensi Basel terkait reekspor sampah ilegal
Baca juga: Berisi limbah, lima kontainer kertas bekas direekspor ke AS
"Australia sebanyak 80 kontainer, Amerika Serikat empat kontainer, Selandia Baru tiga kontainer dan Britania Raya sebanyak 22 kontainer," ujar dia.
Sementara 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberkan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. PT NHI telah mereekspor dua kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal yakni Selandia Baru pada 1 September 2019.
Penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik yang diketahui 10 di antaranya terkontaminasi limbah B3. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan seehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART.
Pemerintah juga melakukan reekspor ke Hongkong sebanyak tiga kontainer dan Australia tujuh kontainer. Sedangkan 14 kontainer lainnya ditanyakan bersih.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019