Pelarangan diajukan oleh Kementerian Kesehatan India, dan akan diberlakukan melalui perintah eksekutif dan akan mencakup hukuman penjara hingga tiga tahun bagi yang melanggarnya.
Kementerian Kesehatan India mengatakan pelarangan tersebut diberlakukan guna memastikan penggunaan rokok elektrik tidak menjadi epidemik di kalangan anak-anak dan dewasa muda.
"Mengingat bahaya rokok elektrik pada anak muda, kabinet telah menyetujui peraturan untuk melarang rokok elektrik," kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam sebuah konferensi pers.
India memiliki 106 juta perokok dewasa, nomor dua di dunia setelah China. Angka tersebut membuat India pasar yang menguntungkan bagi perusahaan yang membuat rokok elektrik seperti Juul dan Philip Morris.
Saat mengumumkan pelarangan tersebut, Menteri Sitharaman menunjukkan sejumlah produk kepada media, termasuk satu pak rokok elektrik buatan Juul.
Juul berencana untuk meluncurkan produknya di India dan telah mempekerjakan sejumlah eksekutif senior dalam beberapa bulan terakhir.
Philip Morris juga berencana meluncurkan produk rokok elektriknya di India, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters.
Juru bicara Juul di India menolak memberikan komentar, sementara Philip Morris belum memberikan pernyataan saat dimintai respon.
Baca juga: Begini cara uap dihasilkan rokok elektrik
Baca juga: India ancam hukum Philip Morris karena langgar UU Anti-Rokok
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019