Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Muhamad Iqbal Arief mengatakan, sudah ada beberapa oknum pengelola dana desa yang sementara diproses hukum oleh Kejaksaan.Menurut Kajati, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang ditangani Kejaksaan juga ada di Kabupaten Sangihe
"Kami sementara memproses beberapa pengelola dana desa yang diduga melakukan pelanggaran hukum," kata Kajati Sulut di Tahun, Rabu.
Menurut Kajati, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang ditangani Kejaksaan juga ada di Kabupaten Sangihe.
"Dari sekian pelanggaran hukum dana desa yang ditangani Kejaksaan sebagian ada di Sangihe," kata Kajati
Kajati mengungkapkan, sebelum dilakukan penindakan hukum, pihak Kejaksaan tetap memberikan pembinaan sepanjang masih bisa diperbaiki.
Baca juga: Kejari Sampang usut dugaan korupsi dana desa di Sokobanah
Baca juga: Lima tahun Kabupaten Kupang dapat dana desa Rp553 miliar
Baca juga: Dua desa di Kutai Timur gunakan dana desa buat jalan
"Kejaksaan tetap memberikan pembinaan terhadap kesalahan pengelolaan dana desa sepanjang itu tidak disengaja," kata dia.
Namun kalau sudah ada niat untuk merugikan keuangan negara maka harus diproses secara hukum.
Dia berharap, upaya Kejaksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kapitalaung yang ada di Sangihe.
"Kami menghimbau kapitalaung agar memanfaatkan tenaga Kejaksaan dalam mendampingi pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan," kata Kajati
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019