"Tahun ini pemerintah provinsi Kalbar mendapatkan bantuan dana Bantuan Operiasonal Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS kinerja. Bantuan Bos Afirmasi dan kinerja ini diberikan kemendikbud di luar dari dana BOS reguler yang selama ini diterima," kata Suprianus di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pemberian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini diberikan Kemendikbud kepada daerah yang dinilai mampu menyampaikan laporan dengan baik dan lancar, serta penyaluran BOS reguler yang tepat sasaran.
Baca juga: Dana BOS tahap III di Sultra Rp338,867 miliar sudah disalurkan
Baca juga: OKU mulai terima dana BOS Rp9,8 M
"Dengan bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja ini, akan kita arahkan untuk mempercepat pemerataan penddidikan di daerah 3T yang ada di Kalbar," tuturnya.
Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dana ini sebagai tambahan bagi pembiayaan pendidikan selain dari BOS Reguler yang sudah berjalan sejak tahun 2005 karena jika dilihat selama ini BOS Reguler tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama satu tahun," tuturnya.
Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan.
"BOS Kinerja diberikan ke sekolah yang memang kinerjanya lebih baik selama dua tahun terakhir, indikator dasar yang digunakan sementara ini adalah rapor mutu sekolah yaitu bisa dilihat adanya kenaikan rata-rata nilai UN selama 2 tahun dan indeks kinerja daerah," katanya.
Biaya satuan Bos Afirmasi yang diberikan Pemerintah sejumlah Rp24.000.000 per sekolah ditambah Rp2.000.000 per siswa kelas 6, 7, dan 10. Sedangkan biaya satuan untuk BOS Kinerja sejumlah Rp19.000.000/sekolah ditambah Rp2.000.000/ siswa.
"Kedua dana ini juga direncanakan untuk dibelanjakan berupa tablet dan peralatan TIK sebagai aset sekolah, untuk menunjang akses Rumah Belajar. Dana BOS Afirmasi tidak dapat dipukul rata karena indeks kemahalan tiap daerah berbeda-beda dan tidak semua sekolah mendapatkan BOS Kinerja karena betul-betul dipilih sesuai dengan kriteria SUDIN yang telah ditentukan," kata Suprianus.
Persyaratan sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yaitu Sekolah Negeri yang menerima BOS Reguler, mengisi Dapodik tiga semester terakhir, jumlah siswa benar, mempunyai sumber listrik dan internet dan sesuai dengan kriteria sekolah yang sudah di tentukan.
"Dengan adanya bantuan dua BOS tambahan ini, tentu sangat baik sekali karena kita bisa memaksimalkan percepatan pemerataan pendidikan di daerag, terlebih program BOS Afirmasi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah 3T," kata Suprianus.
Baca juga: Inpektorat ingatkan sekolah tak buat laporan dana BOS fiktif
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019