Menurut Susi dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) di Jakarta, Kamis, pemerintah akan menggunakan pendekatan menggunakan payung hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindak penangkapan ikan ilegal.
"Kita ingin mencoba melakukan beberapa pendekatan supaya kita bisa menangani 'illegal fishing' ini dengan komprehensif, dengan pencucian uang, dengan TPPU supaya kita bisa sampai kepada pemilik korporasinya," katanya.
Baca juga: Susi serukan tolak banding kapal ikan ilegal dan tetap ditenggelamkan
Menurut dia, penindakan terhadap penangkapan ikan secara ilegal selama ini belum pernah sampai menyentuh pemilik modal kapal. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk membasmi IUU Fishing.
"Kita harapkan nanti ke depan ini bukan cuma dapat kapal, nakhoda, tapi kita juga bisa mencapai sampai pada pemilik modal," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Baca juga: Indonesia sampaikan upaya tanggulangi illegal fishing
Susi menambahkan, ancaman "illegal fishing" masih tetap akan terus ada dengan berbagai modusnya mulai dari masuk dengan kapal asing, memakai kapal dalam negeri, serta "transhipment".
"Pencatatan yang tidak benar juga masih banyak, itu termasuk IUU Fishing. Pekerjaan rumah kita masih banyak, konsolidasi tetap diperlukan. Dan ancama di wilayah perbatasan itu jelas masih besar. Kita lengah, mereka masuk," katanya.
Oleh karena itu, Susi mendorong diperkuatnya konsolidasi Satgas 115 demi keberlanjutan sumber daya kelautan nasional dan diberantasnya IUU Fishing.
Baca juga: KKP terus kejar pencuri kekayaan laut Indonesia
Baca juga: Menteri Susi punya "teori", 'ilegal fishing' selalu dibarengi kejahatan lain
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019