Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak lebih dari 500 perusahaan pemegang konsesi di areal hutan untuk melakukan aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga tidak menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar.Pencegahan karhutla itu dengan konsep klaster, yakni mengelompokkan beberapa perusahaan pemegang konsesi dan pemangku kawasan lainnya untuk saling bekerja sama
"Pemangku kepentingan ini kita panggil supaya lebih perkuat lagi. Supaya mereka lebih serius. Jangan dikira main-main. Nanti penegakan hukum, sanksinya akan sangat berat," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan usai mengisi Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Kamis.
Dalam acara sosialisasi tersebut, ia memaparkan upaya pencegahan karhutla itu dengan konsep klaster.
Konsep klaster tersebut dilakukan dengan mengelompokkan beberapa perusahaan pemegang konsesi dan pemangku kawasan lainnya untuk saling bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan karhutla.
Klaster dibangun oleh, dari dan untuk anggota klaster dengan difasilitasi atau dikoordinasi oleh pemerintah atau kabupaten kota.
Tujuan utama klaster adalah untuk memudahkan koordinasi, mobilisasi sumber daya dan tukar menukar informasi.
Pencegahan karhutla berbasis klaster itu, katanya, dilakukan melalui tiga program, yaitu dengan pembinaan desa, baik di dalam maupun di luar kawasan konsesi, kemudian melakukan deteksi dini dan juga pemadaman dini.
Baca juga: KLHK berikan sanksi kepada siapa pun yang bersalah pada Karhutla
Dalam upaya pembinaan desa, KLHK mendorong pembentukan desa sadar api yang kegiatannya dapat melalui sosialisasi dan pelatihan, desa bebas api dengan beberapa kegiatan seperti melakukan tata kelola lahan, masyarakat peduli api dan pengembangan ekonomi setempat.
Selain itu, KLHK dalam pembinaan itu juga mendorong pembentukan desa tangguh api, yang kegiatannya meliputi patroli bersama, pendampingan dan insentif ekonomi.
Optimalisasi 6.000 personel untuk atasi karhutla Riau
Upaya berikutnya dalam pencegahan juga dapat dilakukan dengan deteksi dini, yang kegiatannya meliputi patroli rutin untuk memeriksa kemungkinan adanya titik api, pemantauan titik panas dan titik api, serta peringatan dini atas adanha indikasi titik api, selain juga upaya tukar menukar informasi.
Kemudian pada upaya pemadaman dini, warga setempat bersama pemangku kepentingan terkait dapat melakukan deteksi awal api dengan luasan maksimum 0,5 hektare, mobilisasi regu pemadam di lokasi api maksimal sejak api terdeteksi dan memadamkan api lebih dini maksimal delapan jam setelah tim pertama tiba, demikian Raffles Brotestes Panjaitan.
Baca juga: KLHK segel 10 konsesi perusahaan diduga penyebab karhutla Riau
Baca juga: KLHK selidiki perusahaan Malaysia dan Singapura yang sebabkan karhutla
Baca juga: Kementerian LHK menyegel lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kalteng
Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019