KPK disarankan periksa Plt Gubernur Kepri

20 September 2019 13:02 WIB
KPK disarankan periksa Plt Gubernur Kepri
Kuasa Hukum Pemprov Kepri, Andi Asrun. (ANTARA/Ogen)
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Andi Asrun, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa Plt Gubernur Kepri, Isdianto terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

"Sekda dan para Kepala OPD Pemprov Kepri sudah diperiksa, tinggal plt gubernur yang belum, padahal mereka inikan satu rangkaian," kata Andi Asrun di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat.

Baca juga: KPK sita dokumen anggaran hasil geledah tiga kantor dinas Kepri
Baca juga: KPK juga geledah Dinas Pariwisata Kepri


Andi menilai pemeriksaan terhadap Isdianto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Kepri itu penting dilakukan KPK, untuk mengetahui lebih jauh mengenai duduk perkara sebenar yang tengah menjerat Nurdin Basirun.

"Saya memandang Isdianto memang perlu dimintai keterangan terkait posisinya serta pengetahuannya terhadap masalah ini," ungkap Andi.

Disinggung mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah kantor dinas Pemprov Kepri beberapa hari belakangan ini. Andi mengaku hal itu untuk memperjelas persoalan kasus Nurdin Basirun berikut derajat kesalahannya.

"Itu sah-sah sah. Memang kerja KPK begitu. sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, harus diperjelas dulu persoalannya," ungkapnya.

Andi turut mengingatkan unsur-unsur OPD Pemprov Kepri tidak menghalang-halangi kerja KPK.

Pihak-pihak yang diperiksa atau didatangi penyidik KPK juga disarankan tidak perlu takut dan harus tetap kooperatif.

"Kalau takut berarti ada masalah. Terbuka saja kepada KPK," tuturnya.

Ditanya perihal upaya pembelaan terhadap Nurdin Basirun, Andi menegaskan masih menunggu dakwaan KPK atas kesalahan kliennya tersebut.


Baca juga: Inspektorat dukung penggeledahan KPK di sejumlah kantor dinas Kepri
Baca juga: KPK sita dokumen anggaran geledah kantor BPKAD-Barenlitbang Kepri


 

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019