"Saya tadi pagi saat berangkat kerja dari Kecamatan Pontianak Utara menuju Kota Pontianak yang jaraknya sekitar 10 kilometer, sempat mengalami sesak napas dan kepala terasa pusing karena sepanjang perjalanan melalui kabut asap yang sangat tebal," kata Masdar salah seorang pegawai swasta di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, udara dampak kabut asap yang sangat tebal terasa pengap dan panas, sehingga dirinya kesulitan untuk bernapas. "Saya termasuk perokok aktif, tetapi kalau udara sudah berkabut asap begini, saya juga mengalami sesak napas," ungkapnya.
Baca juga: Pontianak liburkan sekolah hingga sampai waktu belum ditentukan
Karena, menurut dia, asap rokok rasanya beda dengan asap dampak Karhutla yang terasa panas di tenggorokan dan hidung. "Apalagi kabut asap juga ada partikel-partikel sisa pembakaran lahan, sehingga udara yang dihirup terasa panas dan pahit," ungkapnya.
Hal senada juga diakui oleh Bandi, salah seorang warga Pontianak. "Meskipun sudah menggunakan masker (penutup mulut dan hidung) udara terasa pengap sehingga susah untuk bernapas," ujarnya.
Dia berharap, hujan segera turun, sehingga kabut asap yang melanda Kota Pontianak sejak dua minggu terakhir segera bisa berakhir, sehingga udara kembali normal dan masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan normal.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Supadio Pontianak, Jumat (20/9) menyatakan ISPU di Kota Pontianak dan sekitarnya sudah masuk kategori berbahaya.
Baca juga: Dinkes Pontianak dalami dampak panjang kabut asap bagi kesehatan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syahdan menyatakan, pihak kembali meliburkan aktivitas belajar dan mengajak mulai tingkat PAUD hingga SMP di kota itu sampai dengan waktu yang akan ditentukan akibat semakin buruknya kualitas udara dampak kebakaran hutan dan lahan.
Ia meminta kepada para kepala sekolah dapat mengimbau kepada orangtua agar mengawasi aktivitas belajar anak-anak mereka di rumah, dan mengurangi aktivitas di luar, dan agar menggunakan masker ketika ke luar rumah.
"Untuk tenaga pendidik tetap masuk kerja sesuai peraturan yang berlaku, dan kepala sekolah agar melaporkan ke Diknasbud Kota Pontianak apabila ada PNS dan non PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas," ujarnya.
Baca juga: Pontianak sediakan tujuh rumah oksigen antisipasi warga terpapar-asap
Baca juga: PMI kerahkan tim pertolongan pertama bantu korban kabut asap Pontianak
Pewarta: Andilala
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019