"Selama ini memang sering kali ditemukan produksi rokok ilegal memanfaatkan bangunan tempat tinggal rumah warga, termasuk pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru juga memanfaatkan rumah warga," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Jumat.
Ia berharap, penegakan aturan soal pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi dari pemerintah daerah dapat menekan angka kasus ini.
Setiap ada peredaran rokok ilegal, maka negara dirugikan karena tidak membayar cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok.
Misal, kasus pengungkapan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (18/9), di mana ditemukan 200.600 batang rokok ilegal.
Setelah dilakukan penghitungan di tempat itu, maka potensi kerugian negaranya mencapai Rp94,7 juta. Adapun nilai rokok yang berhasil disita petugas sekitar Rp143,43 juta.
Meskipun penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara berulang kali digelar, ternyata masih saja ditemukan kasus pelanggaran serupa.
Juga baca: BC yakini kenaikan cukai tidak tingkatkan peredaran rokok ilegal
Juga baca: KPPBC Kudus kembali ungkap rokok ilegal dari Kabupaten Jepara
Juga baca: Peredaran rokok ilegal di Aceh Barat masih marak
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019