"Bagi saya tiga pimpinan KPK ini sudah tidak ada karena juga sudah menyerahkan mandat," kata Masinton di Jakarta, Jumat, merujuk aksi penyerahan mandat oleh tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif.
Baca juga: Civitas academica Paramadina ingatkan Jokowi bahaya pelemahan KPK
Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, penyidikannya sebelum revisi UU KPK
Baca juga: Tolak revisi UU KPK, ratusan mahasiswa di Medan beraksi di DPRD Sumut
Oleh karena itu, menurut Masinton kini ada kekosongan kepemimpinan di KPK. Ia berharap Presiden Jokowi agar segera melantik Pimpinan KPK 2019-2023 yang sudah dipilih oleh DPR.
"Ini agar agenda pemberantasan korupsi di KPK tidak terhambat," Masinton.
Menurut Masinton aksi penyerahan mandat oleh tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif bukan saja di luar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menghambat agenda KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Fahri sampaikan analisisnya soal Jokowi setujui revisi UU KPK
Baca juga: Fahri sarankan Presiden gelar rapat konsultasi terkait RKUHP
Baca juga: Pimpinan KPK yang baru - Fahri beri pesan kepada pimpinan KPK terpilih
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyampaikan pendapat bahwa Presiden Jokowi sebaiknya segera melantik Pimpinan KPK 2019-2023 tanpa harus menunggu masa jabatan Pimpinan KPK 2015-2019 berakhir pada Desember mendatang.
Menurut Fahri, pelantikan pimpinan KPK lebih awal tersebut tidak melanggar undang-undang.
"Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia mulai," ujar Fahri.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019