• Beranda
  • Berita
  • Masinton anggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tak ada

Masinton anggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tak ada

20 September 2019 20:51 WIB
Masinton anggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tak ada
Anggota komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ditemui di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/9/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menganggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tidak ada lagi karena sudah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden.

"Bagi saya tiga pimpinan KPK ini sudah tidak ada karena juga sudah menyerahkan mandat," kata Masinton di Jakarta, Jumat, merujuk aksi penyerahan mandat oleh tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif.

Baca juga: Civitas academica Paramadina ingatkan Jokowi bahaya pelemahan KPK

Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, penyidikannya sebelum revisi UU KPK

Baca juga: Tolak revisi UU KPK, ratusan mahasiswa di Medan beraksi di DPRD Sumut


Oleh karena itu, menurut Masinton kini ada kekosongan kepemimpinan di KPK. Ia berharap Presiden Jokowi agar segera melantik Pimpinan KPK 2019-2023 yang sudah dipilih oleh DPR.

"Ini agar agenda pemberantasan korupsi di KPK tidak terhambat," Masinton.

Menurut Masinton aksi penyerahan mandat oleh tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif bukan saja di luar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menghambat agenda KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Fahri sampaikan analisisnya soal Jokowi setujui revisi UU KPK

Baca juga: Fahri sarankan Presiden gelar rapat konsultasi terkait RKUHP

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru - Fahri beri pesan kepada pimpinan KPK terpilih


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyampaikan pendapat bahwa Presiden Jokowi sebaiknya segera melantik Pimpinan KPK 2019-2023 tanpa harus menunggu masa jabatan Pimpinan KPK 2015-2019 berakhir pada Desember mendatang.

Menurut Fahri, pelantikan pimpinan KPK lebih awal tersebut tidak melanggar undang-undang.

"Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia mulai," ujar Fahri.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019