Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah daerah akan menyelesaikan penyusunan anggaran biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 secara tepat waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Umumnya, 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 telah mengantisipasi penyediaan anggarannya dalam APBD, baik pada perubahan APBD 2019 maupun APBD 2020," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Akademisi sarankan pemerintah revisi UU pemilihan kepala daerah
Tjahjo juga mengimbau daerah yang belum menyepakati naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk segera menyelesaikan pembahasan naskah tersebut.
"Saya yakin pada saatnya nanti pendanaan yang akan digunakan oleh penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Pilkada serentak akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020 di 270 daerah yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Tahapan penyusunan NPHD dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Oktober, kemudian dilakukan sosialisasi persiapan Pilkada Serentak 2020 mulai 1 November mendatang.
Baca juga: Bawaslu merasa dilemahkan perannya dengan UU Pilkada
Pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur dimulai pada bulan Februari 2020, sementara untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dimulai pada pekan pertama Maret 2020.
Selanjutnya, tahapan masa kampanye peserta Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan berlangsung 81 hari, mulai 1 Juli hingga 19 September 2020.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019