• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap satu pelaku karhutla di Kalimantan Selatan

Polisi tangkap satu pelaku karhutla di Kalimantan Selatan

21 September 2019 15:21 WIB
Polisi tangkap satu pelaku karhutla di Kalimantan Selatan
Barang bukti berupa satu buah alat semprot merek CBA warna biru kapasitas 16 liter berisi air dan satu bilah senjata tajam jenis parang disita polisi dalam kasus karhutla dengan tersangka Mulyadi. ANTARA/ HO-Polda Kalsel/pri
Polres Hulu Sungai Selatan menangkap satu pelaku pembakaran hutan dan lahan bernama Mulyadi (27) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan tersangka Mulyadi dengan sengaja membakar lahan.

"Pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Yazid menjelaskan, tersangka Mulyadi ditangkap saat anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan Wakapolres Hulu Sungai Selatan melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Saat melaksanakan patroli karhutla, ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi lokasi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi, pelaku sempat melarikan diri," katanya.

Baca juga: KLHK: Kebakaran hutan berkaitan dengan perkebunan
Baca juga: Dandim: Karhutla lereng Gunung Slamet merambat ke wilayah Banyumas
Baca juga: 1.182 titik panas karhutla terpantau di Sumatera


Saat itu Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung mengejar dan menangkap Mulyadi.

Pelaku membuka lahan seluas 2.000 meter persegi (m2)dengan cara dibakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang. Api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres Hulu Sungai Selatan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah mancis, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merek CBA warna biru kapasitas 16 liter berisi air.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," kata Yazid. 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019