“Ketiga balita yang dipulangkan merupakan anak dari perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja secara tidak resmi di Taiwan. Karena status keimigrasian ibunya tersebut, ketiga balita ini tidak bisa mendapatkan izin tinggal resmi di Taiwan," kata perwakilan KDEI Taipei Eva Odameng dalam keterangan tertulis Kemlu RI, Sabtu.
Selain tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan dari otoritas Taiwan, anak-anak tersebut juga rentan terhadap diadopsi secara sepihak karena ketidakjelasan statusnya.
Sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, KDEI Taipei dan Kemlu RI membantu memfasilitasi pemulangan mereka ke Tanah Air.
Setibanya di Indonesia, ketiga balita tersebut diserahterimakan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya menjalani program reintegrasi dengan keluarganya di daerah asal.
Berdasarkan pemantauan KDEI Taipei, jumlah anak pekerja migran Indonesia yang lahir di Taiwan terus meningkat.
Diperkirakan sebagian besar dari anak-anak tersebut lahir di luar nikah dari ibu WNI tanpa izin tinggal resmi. Kondisi itu menyulitkan pemenuhan hak-hak anak, antara lain identitas diri dan pendidikan.
Merujuk laporan KDEI Taipei, anak-anak PMI tersebut banyak dititipkan ke panti asuhan yang sebenarnya bukan penampungan khusus anak. Mengingat jumlahnya yang terus meningkat, panti asuhan tidak lagi dapat mengakomodasi mereka.
“Upaya pencegahan di dalam negeri perlu intensif dilakukan, antara lain dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon pekerja migran Indonesia mengenai pentingnya mematuhi hukum negara setempat dan memahami dampak negatif perkawinan tidak resmi terhadap kesejahteraan anak,” kata Kepala KDEI Taipei Didi Sumedi. ***3***
Baca juga: KDEI Taipei kembali fasilitasi kepulangan TKI sakit
Baca juga: Kursus salon TKI Taiwan butuh dukungan biaya
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019