• Beranda
  • Berita
  • Rajungan menuju sertifikasi global, memadukan konservasi-pemanfaatan

Rajungan menuju sertifikasi global, memadukan konservasi-pemanfaatan

22 September 2019 09:36 WIB
Rajungan menuju sertifikasi global, memadukan konservasi-pemanfaatan
Dosen FPIK-IPB Dr Hawis Madduppa (paling kiri), DIrektur Kelautan dan Perikanan Bappenas Sri Yanti Wibisana (tiga dari kiri) bersama nelayan rajungan memperlihatkan benih rajungan yang dilepasliarkan (restocking) dalam upaya konservasi di perairan laut Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim, kerja sama APRI, UNDP melalui Proyek GEF-GMC dan Bappenas, Sabtu (21/9/2019). ANTARA/HO APRI/am.
"Hati-hati mengonsumsinya, itu banyak mengandung kolesterol". Itulah percakapan atau diskusi yang kerap terdengar manakakala membincangkan rajungan (Portunus pelagicus).

Namun, pada saat yang sama di kalangan nelayan rajungan boleh dikatakan bahwa satwa hanya dapat hidup di lingkungan air laut dan tidak dapat hidup tanpa kondisi tanpa air itu adalah "emas" bagi mereka karena nilai ekonominya yang tinggi.

Dalam literatur akademik (IPB:https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/55382/4/BAB%20II%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf) rajungan yang merupakan salah satu jenis dari kelas "crustacea" itu memiliki beragam nama.

Rajungan merupakan sebutan umum di Indonesia. Perikanan "swimming crab" di seluruh dunia didominasi oleh tiga spesies yaitu blue crab (Portunus trituberculatus) sebanyak 50 persen, Portunus pelagicus (blue swimming crab) 25 persen dan Calinectes sapidus (blue crab) 25 persen.

Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) menyebutkan rajungan dari spesies "Portunus pelagicus" sebagai "blue swimming crab". Dalam literatur lainnya, rajungan biasa disebut "blue swimmer crab".

Meski memiliki nilai ekonomis tinggi karena menjadi komoditas ekspor utama sektor perikanan -- sehingga pemanfaatannya yang diambil dari alam tinggi -- kondisi itu berimplikasi pada ketersediaannya yang berkurang.

Pengajar Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB yang juga Direktur Eksekutif Asosiasi Pengelola Rajungan Indonesia (APRI) Dr Hawis Madduppa menyatakan rajungan merupakan komoditas ekspor unggulan yang menempati peringkat ketiga dalam nilai ekspor untuk produk perikanan dan kelautan.

Pada tahun 2018, volume produk rajungan pasteurisasi yang diekspor mencapai 16.845,678 ton dengan nilai mencapai Rp340.024.556 juta dolar AS yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, yang menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan volume dan nilai ekspor tertinggi.

Adapun negara tujuan ekspor masih didominasi oleh Amerika Serikat dengan lebih dari 80 persen dari total produk rajungan pasteurisasi yang diekspor, disusul Jepang yang menempati urutan kedua.

Perikanan rajungan sendiri merupakan perikanan skala kecil (small-scale fisheries) di mana nelayan menggunakan kapal dengan ukuran 10 GT (gross ton) ke bawah, baik dengan ataupun tanpa mesin dan bahkan tanpa kapal.

Baca juga: 250 ribu benih rajungan dikembalikan di alam perairan Pamekasan

Baca juga: APRI-Bappenas dan UNDP berikan dukungan konservasi rajungan


Kelestarian

Akibat pemanfaatan yang berlebihan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengakui jika tidak dilakukan upaya konservasi populasi rajungan yang ada di alam akan dan bisa mengalami penurunan.

Berdasarkan hasil kajian pihaknya terkait dengan perkiraan potensi rajungan dan kepiting di seluruh wilayah perairan Indonesia, diketahui bahwa jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya kepiting serta rajungan di 10 Wilayah Pengelolaan Perikanan
WPP sudah menunjukkan status pada kategori ekpsploitasi penuh (fully exploited).

"Rajungan ini menjadi isu sexy karena nilai ekonominya yang tinggi, tetapi saat bersamaan juga ada ancaman kepunahan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan DKP Provinsi Jawa Timur Awalrush Andira Rendy.
Para pemangku kepentingan memperlihatkan "bubu" alat tangkap rajungan disela-sela kegiatan pelepasliaran (restocking) benih rajungan dalam upaya konservasi di perairan laut Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim, Sabtu (21/9/2019) kerja sama APRI, UNDP melalui Proyek GEF-GMC dan Bappenas. (FOTO ANTARA/HO-APRI)


Pada kegiatan "Monitoring Kegiatan Perbaikan Perikanan Rajungan, Restocking Benih Rajungan dan Penyerahan "Crab Apartmen" (rumah rajungan bertelur) di Balai Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (21/9), ia mengajak nelayan rajungan di Pamekasan dan juga Madura untuk ikut memerhatikan keseimbangan antara pelestarian dan pemanfaatan.

Pada kegiatan yang digagas bersama Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN-Bappenas) dan Badan Pembangunan PBB (UNDP) melalui pembiayaan oleh Global Environment Facility (GEF) pada Proyek Global Sustainable Supply Chains for Marine Commodities (GMC) itu, ia juga "menantang" perlunya sinkronisasi konservasi antara yang "di atas air" dan "di bawah air" (under water).

"Jadi, kami tahun 2019 juga menyediakan program rajungan dengan anggaran Rp750 juta untuk 'restocking' yang sifatnya 'under water'," kata Rendy, panggilan akrabnya.

Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas Sri Yanti Wibisana menyebutkan bahwa rajungan menjadi potensi besar secara nasional untuk dikembangkan menjadi produk unggulan Indonesia yang dikenal dunia.

"Jadi setiap yang mengonsumsi rajungan akan ingat Indonesia sebagai negara yang memiliki rajungan dengan kualitas yang bagus," katanya.

Baca juga: Nelayan Demak diingatkan agar tidak menangkap rajungan bertelur

Baca juga: Lampung-Enviromental Defense Fund kerja sama pengelolaan perikanan


Selain itu, dengan pengelolaan yang memadukan unsur konservasi dan pemanfaatan maka harga rajungan akan terjaga bagus sehingga masyarakat desa nelayan akan sejahtera.

"Dengan sedikit sentuhan saja warga desa bisa memeroleh pendapatan cukup baik. Ada optimisme dari perpaduan program pemerintah pusat yang disambut positif daerah, yang jika kompak harapan sukses terbuka," katanya.

Bagi Sekretaris APRI Bambang Arif Nugraha yang harus menjadi rujukan pemangku kepentingan -- baik nelayan, "mini plant", pabrik pengolahan dan rantai lainnya -- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.56/2016 adalah rujukan utama yang harus dijadikan pedoman.

Peraturan tersebut adalah tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Kuncinya ada di Permen KP tersebut sebagai rujukan, yakni untuk melindungi stok rajungan dan kepiting yang ada di alam," katanya.

Mencapai sertifikasi MSC

Kini, tiga pihak yakni APRI, Bappenas dan GEF-UNDP sedang berkoaborasi untuk mencapai pemaduan antara kepentingan konservasi dan pemanfaatan ekonomi rajungan itu.

"Sasaran utamanya jelas yakni meraih sertifikasi global ekolabel dari Marine Stewardship Council (MSC)," kata Hawis Maddupa.

Seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, katanya, terhimpun dan dikelola dalam sebuah Program Perbaikan Perikanan (Fishery Improvement Project/FIP).

Project Coordinator GMC UNDP Indonesia, Jensi Sartin menambahkan terus meningkatnya permintaan pasar global akan produk perikanan yang berasal dari praktik berkelanjutan, mendorong dilakukannya perbaikan di sepanjang rantai pasokan perikanan Indonesia untuk menjaga daya saing serta keberlanjutan komoditas perikanan nasional.

Proyek Global GMC (2018-2021) yang dikoordinasikan Kementerian PPN-Bappenas dengan dukungan teknis dari UNDP dan pembiayaan oleh GEF berkontribusi untuk membantu transformasi komoditas perikanan dari sisi kebijakan dan perencanaan.

Transformasi itu dengan mengarusutamakan keberlanjutan dalam rantai pasokan komoditas perikanan dari Indonesia melalui pembentukan platform "multistakeholder" perikanan berkelanjutan nasional, penyusunan peta jalan perikanan berkelanjutan, dukungan bagi percepatan perbaikan perikanan rajungan dan tuna menuju sertifikasi MSC, dan penyediaan informasi bagi penyusunan kebijakan.

"Saat ini proyek GMC tengah mendukung secara langsung perbaikan perikanan pada rajungan dan 'Tuna Pole and Line' untuk memenuhi standar keberlanjutan yang diakui di pasar global dalam 1-2 tahun ke depan, misalnya melalui sertifikasi ekolabel seperti MSC," katanaya.

Diharapkan melalui perwakilan dua sektor perikanan yangv menjadi komoditas ekspor utama ini, dapat disusun praktik terbaik, yang menghasilan pembelajaran dan model untuk mengembangkan arah kebijakan dalam meningkatkan keberlanjutan perikanan di Indonesia.

Fokus perbaikan perikanan ada pada tiga hal, yaitu memastikan stok perikanan lestari, meminimalisasi dampak dari perikanan terhadap lingkungan, dan adanya tata kelola perikanan yang baik.

Untuk perikanan rajungan khususnya dilakukan melalui percepatan penyediaan dokumen "harvest strategy" dan "control rule" yang menjadi acuan bagi pemanfataan rajungan, penyempurnaan data dan ketelusuran produk melalui "control document" (pencatatan), pengembangan mekanisme "co-management" sebagai panduan kolaborasi pengelolaan, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Untuk perikanan rajungan, saat ini difokuskan di WPP Perikanan 712 yaitu Laut Jawa dengan mendukung perbaikan perikanan yang dilakukan oleh APRI, salah satunya yaitu di perairan Madura, Jawa Timur.

Dengan kompleksitas tantangan yang dihadapi dan karakteristik perikanan tangkap di Indonesia, kata dia, dibutuhkan sebuah wadah untuk semua pihak menyepakati visi bersama, merumuskan upaya strategis, dan bersama-sama mengawal implementasinya secara transparan.

Selain itu, perlu kolaborasi semua pihak di sepanjang rantai pasok perikanan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, akademisi, lembaga mitra, generasi muda, partisipasi perempuan, dan tentunya nelayan untuk bisa mewujudkan perikanan Indonesia yang adil, mandiri, memiliki daya saing dan berkelanjutan.

Melalui Proyek GMC, Kementerian PPN-Bappenas memrakarsai pembentukan Platform Multistakeholder Perikanan Berkelanjutan yang diluncurkan pada tanggal 25 Juli 2019 oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Arifin Rudiyanto.

Pembentukan Platform Multistakeholder Perikanan Berkelanjutan ini selaras dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya Tujuan-14 mengenai ekosistem lautan, yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Salah satu fokus dari Platform Multistakeholder Perikanan Berkelanjutan adalah mewujudkan pengelolaan berbasis WPP untuk mengoptimalkan pengelolaan wilayah dan pemanfaatan sumberdaya ikan secara berkelanjutan.
 

Pewarta: Andi Jauhary
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019