Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi para penyintas bencana alam di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, seluas 459 hektare.Lahan itu sudah memadai untuk pembangunan 8.500 hunian tetap
"Lahan itu sudah memadai untuk pembangunan 8.500 hunian tetap," kata Kepala Kanwil BPN Sulteng Andry Novijandri yang dihubungi di Palu, Minggu.
Baca juga: Gubernur Sulteng: 14.664 KK terdampak bencana butuh hunian tetap
Menurut dia, lahan-lahan tersebut merupakan sumbangan dari para pengusaha pemilik hak guna bangunan yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis mereka.
Ada empat pengusaha yang menyerahkan tanpa ganti rugi sebagian lahannya untuk pembangunan huntap yakni PT Lembah Palu Nagaya seluas 30 ha, PT Duta Dharma Bhakti (37 ha), PT Sinar Waluyo dan Sinar Putra Murni (satu grup) seluas 30 hektare, ketiganya di dalam Kota Palu.
"Sedangkan satu pengusaha lainnya yang menyerahkan lahannya seluas 362 hektare di Kelurahan Pombewe, Kabupaten Sigi, adalah PT Hasfarm," katanya.
Baca juga: Wagub Sulteng: Korban bencana butuh kepastian hunian tetap
Menurut Andry, masih ada 23 ha lahan lagi milik PT Duta Dharma Bhakti di Kelurahan Talise, Kota Palu, yang masih dalam proses negosiasi dengan masyarakat untuk diserahkan bagi lokasi pembangunan huntap.
"Perusahaan sebenarnya sudah mau menyerahkan lahan itu untuk pembangunan huntap, tetapi masyarakat mempertahankannya karena merasa memiliki hak atas lahan tersebut," ujar Andry.
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha yang dengan rela menyerahkan lahannya untuk pembangunan huntap, dan sebagai wujud terima kasih, pihaknya akan membantu kelancaran perpanjangan hak atas HGB lainnya yang akan berakhir masa berlakunya.
"Setelah melalui negosiasi sampai ke Kantor Menteri ATR/Kepala BPN di Jakarta, para pengusaha itu akhirnya bersedia menyerahkan lahannya tanpa ganti rugi untuk huntap, dengan satu catatan bahwa lahan itu hanya untuk huntap, bukan untuk kawasan bisnis," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sulteng harap bantuan hunian tetap dari berbagai pihak
Menurut Andry, bila nantinya diperlukan kawasan bisnis untuk kepentingan warga penghuni huntap seperti pertokoan (ruko), pasar, mall dan fasilitas bisnis lainnya, maka pembangunannya bukan di dalam lahan huntap, tetapi di atas lahan HGB sekitar bangunan huntap yang tidak diserahkan kepemilikannya untuk huntap.
"Jadi kalau mau bangunan fasilitas bisnis, haruslah di atas lahan HGB milik pengusaha yang menyerahkan lahannya untuk huntap, karena lahan yang diserahkan untuk huntap hanya untuk hunian dan sarana/prasarana umumnya," kata Andry.
Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019