• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil pejabat Pelindo II saksi untuk RJ Lino

KPK panggil pejabat Pelindo II saksi untuk RJ Lino

23 September 2019 11:04 WIB
KPK panggil pejabat Pelindo II saksi untuk RJ Lino
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/pri (Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II

Adi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).

Baca juga: KPK dalami proses pengadaan QCC terkait kasus RJ Lino

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri sebagai saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK pada Senin juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lino, yakni Asisten Manajer Teknik Mesin dan Listrik (Asman Tekmil) Cabang Pelabuhan Pontianak dan Asman Tekmil Terminal Petikemas Kantor Perwakilan Pontianak Muh Soleh.

Baca juga: KPK fokus telusuri dokumen finalisasi kerugian negara "QCC" Pelindo

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Baca juga: 55 saksi telah diperiksa untuk RJ Lino

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019