Indikator yang digunakan untuk survei tetap sama seperti indikator yang digunakan pada survei tahun sebelumnya
Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang rutin digelar tiap bulan di Kota Yogyakarta menunjukkan jika nilai kebutuhan hidup layak masih lebih rendah dibanding nilai upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan untuk tahun ini yaitu Rp1.864.400 per bulan.
“Dari hasil survei yang kami lakukan sejak Januari hingga September, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) masih di bawah upah minimum kota (UMK) 2019,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Emy Indaryati di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, kegiatan survei KHL dilakukan rutin tiap bulan dan akan berakhir pada Oktober. Indikator yang digunakan untuk survei tetap sama seperti indikator yang digunakan pada survei tahun sebelumnya.
Hasil survei KHL tersebut akan digunakan untuk pembanding saat menentukan UMK 2020. Penetapan UMK dilakukan berdasarkan aturan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Gubernur di suatu provinsi juga wajib menetapkan upah minumum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minumum kabupaten/kota. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa upah minumum kabupaten/kota harus lebih tinggi dibanding UMP.
“Hanya saja, untuk saat ini belum ada keputusan mengenai nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk komponen penghitungan upah sesuai rumus dalam PP,” katanya.
Biasanya, lanjut Emy, ketentuan mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi baru ditetapkan pada Oktober.
Pada 2019, UMK di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 8,03 persen dibanding UMK 2018. Nilai UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi dibanding empat kabupaten lain di DIY.
Nilai UMK yang ditetapkan hanya diberlakukan untuk pekerja baru atau pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan penentuan upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dilakukan berdasarkan struktur skala upah.
Baca juga: Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019