Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya memutuskan menambah masa libur sekolah SMA/SMK/SLB di Kota Palangka Raya dan Sampit selama satu minggu ke depan, yakni 23-28 September 2019.Bagi SMA/SMK/SLB yang tetap sekolah meski terpapar asap, diharapkan tetap belajar dengan mengatur durasi waktu belajar dan menghindari aktivitas di luar ruangan.
"Libur terpaksa ditambah, sebab kualitas udara karena asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berbahaya," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Kalteng Ahmad Syaifudi di Palangka Raya, Senin.
Meski diliburkan, para siswa tetap diminta untuk belajar di rumah dan mengerjakan tugas yang diberikan para guru di sekolah. Pembelajaran di rumah dilakukan sesuai dengan target kurikulum yang dapat dipelajari dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (TI) yang tersedia.
Fasilitas TI itu berupa konten 'Rumah Belajar' Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dengan alamat https://belajar.kemdikbud.go.id dan layanan portal 'humatik' pada http://humatik.net.
"Sesuai pesan kepala dinas maka kami harapkan meski aktivitas di sekolah masih libur bagi sebagian daerah, namun kegiatan belajar tetap dilanjutkan di rumah," katanya kepada ANTARA.
Baca juga: 3.034 siswa di Palangka Raya terpapar asap
Baca juga: Sekolah diliburkan, pelajar jangan beraktivitas di luar rumah
Polda Kalteng tetapkan 60 orang dan 2 korporasi tersangka karhutla
Sesuai kalender pendidikan penilaian tengah semester dilaksanakan pada 23-30 September 2019, sehingga bagi satuan pendidikan yang tidak libur tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sedangkan bagi sekolah yang libur akibat asap karhutla, maka dilaksanakan setelah aktivitas belajar dan mengajar kembali normal yang diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan.
"Bagi SMA/SMK/SLB yang tetap sekolah meski terpapar asap, diharapkan tetap belajar dengan mengatur durasi waktu belajar dan menghindari aktivitas di luar ruangan," katanya.
Syaifudi menyebut kebijakan baru itu telah disebarkan ke setiap SMA/SMK/SLB se-Kalteng dan para pengawas diminta berperan aktif melakukan pembinaan sesuai tugas dan fungsinya.
Para orang tua dan wali murid juga diminta turut mengawasi anak-anaknya, sehingga meski tidak sekolah agar tetap berada di rumah dan belajar, serta tidak keluar rumah jika bukan untuk urusan yang benar-benar penting.
Sementara itu, untuk sekolah tingkatan lainnya yang menjadi kewenangan instansi lain juga telah melakukan hal serupa, yakni pengaturan libur maupun jam sekolah sesuai kondisi di daerah masing-masing.*
Baca juga: Kabut asap karhutla sebabkan ribuan masyarakat Kalteng kena ISPA
Baca juga: Kalteng belum terima bantuan logistik kesehatan dari korporasi
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019