KSP: Sikap pemerintah tetap tunda RUU KUHP

23 September 2019 16:57 WIB
KSP: Sikap pemerintah tetap tunda RUU KUHP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (23/9/2019). ANTARA/Bayu Prasetyo/am.

Kita tunggu dari paripurna besok seperti apa. Nanti akan ada opsi yang berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah, sangat jelas."

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tetap meminta penundaan pengesahan UU tersebut.

"Kita tunggu dari paripurna besok seperti apa. Nanti akan ada opsi yang berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah, sangat jelas," kata Moeldoko ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin.

Baca juga: Mahasiswa Bandung tolak RUU KPK dan KUHP

Baca juga: Pimpinan DPR bahas RUU KUHP dengan Presiden

Baca juga: Ratusan mahasiswa tolak pasal karet di RUU KUHP


Dia berharap agar DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP tersebut hingga pada DPR RI periode 2019-2024.

Mengenai pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan DPR RI pada Senin siang, Moeldoko menyampaikan pemerintah bersama DPR RI saling mendengarkan pandangan-pandangan terkait RUU KUHP.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan DPR telah membahas RUU KUHP dalam proses yang panjang dan lama.

Dia menjelaskan mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP jika ditemukan kelemahan di dalamnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap mengatakan masih ada tiga kali rapat paripurna di DPR hingga tanggal 30 September 2019.
Selain itu terdapat juga forum lobi antara pemerintah dengan DPR RI.
 
Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di halaman Istana Negara Jakarta pada Senin (23/9/2019). (Bayu Prasetyo)


"Kalau pun dianggap ada pasal-pasal yang bermasalah, tentu tidak banyak. Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu bahwa RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun, kita mendengar banyak pihak. Kalau satu, dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan berbangsa ini, ya kita sesuaikan," demikian Mulfachri.

Sebelumnya pada Jumat (20/9), Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP guna mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

Baca juga: Presiden minta DPR tunda pengesahan RUU KUHP

Baca juga: MUI sarankan DPR tak buru-buru sahkan RKUHP

Baca juga: MUI desak DPR rampungkan legislasi sebelum purnabakti


Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019