"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin sore.
Baca juga: DPR akui beberapa pasal RKUHP timbulkan polemik
Baca juga: DPR: RKUHP perlu disosialisasikan dan dijelaskan kepada publik
Baca juga: Mahasiswa datangi DPRD Balikpapan, tolak RKUHP dan UU KPK
Baca juga: Perundangan-undangan harus merefleksikan aspirasi rakyat
Presiden berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu Presiden menjelaskan dirinya belum berencana membentuk Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK.
Sebelumnya Presiden telah menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka membahas RKUHP.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan DPR telah membahas RUU KUHP dalam proses yang panjang.
Dia menjelaskan mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP jika ditemukan kelemahan di dalamnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019