• Beranda
  • Berita
  • Presiden persilakan masyarakat sampaikan masukan kepada DPR

Presiden persilakan masyarakat sampaikan masukan kepada DPR

23 September 2019 19:21 WIB
Presiden persilakan masyarakat sampaikan masukan kepada DPR
Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin sore (23/9/2019). Presiden menjelaskan dalam pertemuannya dengan pimpinan DPR RI meminta penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang antara lain RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan. ANTARA/Bayu Prasetyo/am.
Presiden Joko Widodo menjelaskan masyarakat dapat memberikan masukan terkait sejumlah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh DPR RI.

"Itu tadi saya sampaikan, itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin sore.

Baca juga: PDIP: Sikap Jokowi terkait RKUHP terbukti bukan pemimpin otoriter

Baca juga: Perundangan-undangan harus merefleksikan aspirasi rakyat

Baca juga: DPR akui beberapa pasal RKUHP timbulkan polemik

Baca juga: DPR: RKUHP perlu disosialisasikan dan dijelaskan kepada publik


Terdapat sejumlah rancangan undang-undang yang kontroversial dan dipertanyakan oleh mahasiswa dalam aksi unjuk rasa #Gejayanmemanggil pada Senin di Yogyakarta.

Beberapa diantaranya yakni RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR RI.

Menurut Jokowi, mengenai RUU KUHP, DPR masih memiliki sejumlah kesempatan rapat paripurna hingga tanggal 30 September 2019.

"Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," kata Jokowi.

Selain itu dalam pertemuan bersama DPR RI, Jokowi juga menyampaikan permintaan penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yakni RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP.

Dia berharap agar sejumlah RUU tersebut dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019