Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kalimantan
Selatan, Senin, mengatakan, pelaku merupakan seorang petani yang beralamat di Karantina, Desa Kayu Rabah RT8 RW3 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.
Saberan kedapatan oleh petugas yang sedang berpatroli karena membakar lahan sekitar dua borongan atau seluas 578 meter persegi.
Baca juga: Sudah 9 perusahaan jadi tersangka karhutla
Baca juga: Ada unsur kesengajaan dalam karhutla di Bangka Belitung
Baca juga: 11.268 orang terkena ISPA di Pekanbaru akibat asap karhutla
Untuk barang bukti yang telah diamankan petugas di lapangan adalah satu buah mancis dan satu potongan kayu yang habis terbakar.
"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan pihak yang berwajib untuk mengetahui apa motif pembakaran lahan tersebut," kata Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sabana mengimbau masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan apapun alasannya karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan orang lain dan sangat mengganggu kesehatan masyarakat.
"Saya ingatkan kembali kepada masyarakat di Kabupaten HST jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan apabila terbukti maka akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum," katanya.
Pewarta: Gunawan Wibisono/M Taupik Rahman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019