"Sebab, RUU Pertanahan tertanggal 22 Juli 2019 belum dapat menjawab masalah agraria dan kerusakan lingkungan hidup yang selalu berimbas kepada masyarakat," kata koordinator aksi Ruskam R Ahmad di Ternate, Selasa.
Ia menyatakan, pemerintahan Jokowi pada awal dilantik berlandaskan prorgam Nawacita, yang dalam satu programnya ingin mengembalikan semangat UU Pokok Agraria sejati melalui tanah objek reforma agraria dengan Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria dengan cara legalisasi aset seluas 9 juta Hektare.
Juga baca: DPR targetkan RUU Pertanahan disahkan akhir September
Juga baca: Kadin Properti kritisi pajak progresif dalam RUU Pertanahan
Juga baca: Jalan Medan Merdeka Barat diblokade mahasiswa
Di balik itu semua timbul masalah baru yang akan bermuara pada konflik agraria dan itu tidak terbukti dari data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) bahwa ada 2,836 letusan konflik agraria yang memiliki lahan konflik seluas 7.572.431 Hektare selama 2007-2008.
Sehingga karena ada problem rakyat terkait pertahanan ini, maka PMII Komisariat IAIN Ternate menolak pengesahan RUU Pertanahan. Mereka mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
"Tolong hentikan perampasan ruang hidup terhadap masyarakat, hentikan reklamasi dan penambangan pasir yang berdampak pada kerusakan ekologi dan lingkungan hidup, stop komersialisasi tanah yang menguntungkan pemodal," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019