• Beranda
  • Berita
  • Ribuan mahasiswa Bali berunjuk rasa tolak RKUHP dan Revisi UU KPK

Ribuan mahasiswa Bali berunjuk rasa tolak RKUHP dan Revisi UU KPK

24 September 2019 16:52 WIB
Ribuan mahasiswa Bali berunjuk rasa tolak RKUHP dan Revisi UU KPK
Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Bali pada Selasa (24/9/2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/pri
Ribuan mahasiswa di Bali berunjuk rasa untuk menolak Revisi KUHP dan Revisi UU KPK serta menyoroti kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera.

"Lewat aksi ini, kami ingin memberitahu kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali bahwa Bali tidak diam terkait yang terjadi di Indonesia, terkait RKHUP, RUU KPK, kebakaran hutan dan Pelanggaran HAM di Papua ," kata Humas Aksi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Selasa.

Melalui aksi ini, selain menyuarakan empat poin itu, mahasiswa juga mendukung kurang lebih 30 perwakilan Bali yang sedang ikut aksi di Jakarta.

Pihaknya mengaku, apabila kondisi ini sangat mendesak dan proses revisi RKUHP tetap berjalan, maka massa dari Bali akan dikerahkan menuju Jakarta untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

"Kita juga punya pembagian di daerah-daerah. Jika sangat urgensi kita di sini kemungkinan besar berangkat juga ke Jakarta, karena tuntutan paling penting dalam aksi ini, bahwa kami tidak ingin demokrasi dikebiri dan juga reformasi yang dikorupsi," tegasnya.

Baca juga: Aksi mahasiswa di DPRD Jawa Barat kembali ricuh
Baca juga: Demo mahasiswa di depan DPR RI ricuh
Baca juga: Empat akses Tol Dalam Kota Jakarta ditutup imbas aksi mahasiswa


Adapun empat poin yang menjadi landasan berunjuk rasa diantaranya proses pengesahan Revisi UU KPK yang dinilai terburu-buru dan tidak dibicarakan dengan jernih dan hati-hati.

Selain itu, dalam orasinya, Abror mengatakan bahwa RUU KPK yang telah disetujui juga menimbulkan keresahan massif dalam masyarakat dan terdapat kecenderungan implikasi melemahkan KPK.

Lalu terkait dengan Revisi KUHP, menurut dia, tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini sehingga menimbulkan masalah dan penolakan.

Terdapat lima pasal yang menjadi pokok pembahasan yang dipermasalahkan yaitu Pasal 218 ayat 1 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 417 tentang Perzinaan, Pasal 304 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Pasal 251, 470, 471 dan 472 yang mengarah pada kriminalitas wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsiserta pasal 432 pidana denda bagi gelandangan.

"Selain RKUHP dan RUU KPK, kami juga mendesak tindakan dari pemerintah untuk menyelesaikan polemik dan krisis di Papua serta menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019