Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus reklamasi dan gratifikasi jabatan yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.Saya sendiri juga pasti kooperatif kepada KPK. Intinya jangan berbelit-belit, sampaikan saja apa adanya."
"Insyaallah saya sudah siap kalau dimintai keterangan soal itu," kata Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (24/9).
Baca juga: Biro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun
Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap Nurdin Basirun
Baca juga: KPK sita dokumen anggaran hasil geledah tiga kantor dinas Kepri
Isdianto juga menganjurkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri supaya kooperatif dan tidak menghalang-halangi kerja lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sendiri juga pasti kooperatif kepada KPK. Intinya jangan berbelit-belit, sampaikan saja apa adanya," ujarnya.
Isdianto yang sebelumnya merupakan mantan Wakil Gubernur Kepulauan Riau itu juga mengaku tidak tahu, ketika disinggung mengenai pengetahuannya tentang kasus suap dana reklamasi di pantai Tanjung Piayu, Batam, serta adanya gratifikasi jabatan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
"Kalau tanya soal itu, saya memang tidak tahu," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Kepri, Andi Asrun meminta KPK ikut memeriksa Isdianto terkait kasus Nurdin Basirun.
"Sekda dan para Kepala OPD Pemprov Kepri sudah diperiksa, tinggal Plt gubernur yang belum. Padahal mereka berada dalam satu organisasi pemerintahan," kata Andi Asrun.
Andi menilai pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dispenda Kepri itu penting dilakukan KPK guna mengetahui lebih jauh duduk perkara sebenar yang tengah menjerat Nurdin Basirun.
Apalagi, kata dia, Isdianto sudah cukup lama menjadi partner Nurdin Basirun dalam menjalankan roda pemerintah di daerah itu.
"Saya memandang Isdianto memang perlu dimintai keterangan terkait posisinya serta pengetahuannya terhadap masalah ini," ungkap Andi.
Disinggung perihal penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah kantor dinas Pemprov Kepri beberapa hari belakangan ini.
Andi mengaku hal itu untuk memperjelas persoalan kasus Nurdin Basirun berikut derajat kesalahannya.
"Kerja KPK begitu, sebelum perkara ini dibawa ke meja pengadilan, harus diperjelas dulu duduk persoalannya," ungkapnya.
Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019