• Beranda
  • Berita
  • Biro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun

Biro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun

22 September 2019 17:51 WIB
Biro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun
Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto. (ANTARA/Ogen)
Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengkritik pernyataan Andi Nasrun, pengacara gubernur nonaktif Nurdin Basirun, yang dinilai kontroversial.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Raja Heri Mokhrizal, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan Andi Nasrun sampai sekarang masih sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri, yang setiap bulan menerima honor sehingga kurang bijak menyampaikan pernyataan yang terkesan mengintervensi KPK.

Salah satu pernyataan Andi Nasrun di sejumlah media massa yakni mendesak KPK memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto.

Baca juga: Inspektorat dukung penggeledahan KPK di sejumlah kantor dinas Kepri
Baca juga: KPK sita dokumen anggaran geledah kantor BPKAD-Barenlitbang Kepri


Pernyataan itu, menurut dia tidak mendasar lantaran kasus yang dihadapi Nurdin Basirun merupakan kasus pribadi, sama sekali tidak melibatkan Isdianto. Sebagai contoh, pemberian izin reklamasi di Tanjung Piayu, tidak sesuai prosedur.

Izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan Biro Hukum Pemprov Kepri. Bahkan dalam surat ijin itu tidak terdapat paraf Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

"Jadi izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan kami," katanya.

Heri juga mengkritik pernyataan Andi Nasrun yang seolah-olah banyak Organisasi Pemerintahan Daerah Kepri yang bermasalah sehingga KPK perlu memeriksanya. Tanpa pernyataan itu pun, kata dia KPK sudah memeriksa sejumlah kepala dinas sebagai saksi.

"Saya sudah perintahkan tim bantuan hukum Pemprov Kepri untuk meminta klarifikasi kepada Pak Andi terkait beberapa pernyataan itu. Besok sudah harus ada jawabannya," ujarnya.

Heri menegaskan ada dua pertanyaan yang akan diajukan kepada Andi yakni apakah Andi masih pengacara Pemprov Kepri dan apa motivasi dari pernyataan yang disampaikan kepada publik tersebut.

"Kalau benar sebagai pengacara Pak Nurdin, kami minta tunjukkan surat kuasa," ucapnya.

Heri menegaskan Pemprov Kepri tidak menambah honor untuk Andi Nasrun, meski menjadi pengacara Nurdin. Pemprov Kepri dilarang negara untuk menganggarkan biaya beracara kepada kepala daerah maupun ASN yang terlibat kasus korupsi.

"Ada aturannya untuk hal itu," tegasnya.

Sebelumnya, Andi berharap KPK memeriksa Isdianto terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Sekda dan para Kepala OPD Pemprov Kepri sudah diperiksa, tinggal Plt Gubernur Kepri yang belum, padahal mereka ini 'kan satu rangkaian," kata Andi Asrun kepada sejumlah wartawan di PN Tanjungpinang dua hari lalu.

Andi menilai pemeriksaan terhadap Isdianto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Kepri itu penting dilakukan KPK, untuk mengetahui lebih jauh mengenai duduk perkara sebenar yang tengah menjerat Nurdin Basirun.

"Saya memandang Isdianto memang perlu dimintai keterangan terkait posisinya serta pengetahuannya terhadap masalah ini," ungkap Andi.

Disinggung mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah kantor dinas Pemprov Kepri beberapa hari belakangan ini. Andi mengaku hal itu untuk memperjelas persoalan kasus Nurdin Basirun berikut derajat kesalahannya.

"Itu sah-sah sah. Memang kerja KPK begitu. sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, harus diperjelas dulu persoalannya," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Kepri nonaktif perbanyak ibadah di dalam rutan KPK
Baca juga: KPK disarankan periksa Plt Gubernur Kepri


Andi turut mengingatkan unsur-unsur OPD Pemprov Kepri tidak menghalang-halangi kerja KPK.

Pihak-pihak yang diperiksa atau didatangi penyidik KPK juga disarankan tidak perlu takut dan harus tetap kooperatif.

"Kalau takut berarti ada masalah. Terbuka saja kepada KPK," tuturnya.

 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019