Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan bahwa rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum menjadi kebijakan yang diterapkan pemerintah karena masih didiskusikan.Itu kan wacana yang sedang didiskusikan, belum menjadi 'policy'
"Itu kan wacana yang sedang didiskusikan, belum menjadi 'policy'. Hanya saja waktu itu pertemuan dengan REI, IMB sekarang perlu pendekatan lebih baru," kata Sofyan Djalil di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu.
Sofyan menjelaskan wacana penghapusan IMB ini muncul karena pada praktiknya sistem perolehan IMB saat ini banyak terjadi pelanggaran. Menurut dia, banyak pelaku usaha yang menyalahi izin tentang standar bangunan tertentu.
Meski masih sebatas rencana, bukan berarti pemerintah tidak mengawasi perizinan bangunan. Setiap bangunan tetap perlu mematuhi standar yang dibuat pemerintah dan pengawasan terkait kepatuhan standar akan ditingkatkan.
Baca juga: Darmin pastikan pengajuan IMB dituntaskan melalui layanan OSS
"IMB masih diatur dalam UU, nanti akan mengubah dari satu izin menjadi standar. Itu yang benar, cuma pengawasannya nanti harus ditingkatkan," kata dia.
Sofyan menambahkan bahwa pendekatan baru dengan pengawasan pada kepatuhan standar tanpa IMB sudah diterapkan di beberapa negara maju.
"Setelah dapat IMB, tidak ada yang peduli. Pengalaman di negara maju, dia bikin 'galvanize steel'. Hal itu yang ingin kami sampaikan, bisa mengurangi izin tapi lebih banyak pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewacanakan penggunaan standar dan menggandeng pihak ketiga dalam pengawasan perizinan.
Melalui omnibus law pula, pemerintah akan merevisi terhadap 74 undang-undang terkait perizinan, termasuk IMB, untuk mendorong kemudahan investasi di Indonesia.
Baca juga: Ini syarat alih fungsi bangunan untuk usaha akomodasi di Yogyakarta
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019