"Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin, tidak lagi diselesaikan secara offline," kata Darmin di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan selama ini pemberian IMB harus melalui proses rapat di tingkat kementerian terkait meski pendaftaran sudah diajukan melalui sistem OSS.
"Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," katanya.
Kedepannya, Darmin menjanjikan investor yang ingin mendapatkan IMB langsung memperoleh persetujuan dalam sistem OSS.
Setelah itu, Kementerian terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.
"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi, yang mengawasi dan melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat untuk menandatangani izin tersebut," ujar Darmin.
Ia menambahkan tidak hanya IMB namun proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan, yang selama ini prosesnya lama, juga nantinya menggunakan skema ini.
"Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline," kata Darmin.
Baca juga: Luhut sebut Indonesia negara perizinan "ribet" di ASEAN
Baca juga: Legislator soroti Indonesia kalah bersaing rekrut relokasi pabrik
Baca juga: Diluncurkan setahun lalu, OSS terbitkan 623.481 Nomor Induk Berusaha
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019