• Beranda
  • Berita
  • Ratusan pekerja NTT ter-PHK boleh bekerja lagi di Kaltim

Ratusan pekerja NTT ter-PHK boleh bekerja lagi di Kaltim

25 September 2019 12:27 WIB
Ratusan pekerja NTT ter-PHK boleh bekerja lagi di Kaltim
Ilustrasi pekerja perkebunan. (ANTARA/Seno)

Pengusiran ini berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja karena kebijakan pemotongan upah

Ratusan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ter-PHK di Kalimantan Timur akan dipekerjakan kembali di perusahaan PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC)​​​​​​​ yang sebelumnya telah memberhentikan mereka setelah ada kesepakatan antara berbagai perwakilan.

"Pertemuan perwakilan pekerja NTT bersama perwakilan perusahaan PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC), yang difasilitasi Pemda Kutai Timur, sudah menyepakati tujuh poin penyelesaian masalah PHK pekerja asal NTT," kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sisilia Sona kepada ANTARA di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan perkembangan penyelesaian masalah PHK ratusan pekerja asal NTT di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

Ketujuh poin yang menjadi kesepakatan bersama itu adalah pertama, perusahaan PT. WTC bersedia mempekerjakan kembali para pekerja, dengan syarat masa kerja tidak dipotong karena dimutasi, dan akan diangkat sebagai karyawan tetap bagi yang telah memenuhi syarat.

Kedua, upah selama mogok akan disampaikan manajemen dalam waktu satu minggu, ketiga, hak cuti hamil dan melahirkan akan dipenuhi oleh perusahaan.

Keempat, pekerja yang memasuki masa usia pensiun akan dipenuhi haknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: NTT minta Kemenaker fasilitasi ratusan pekerja telantarnya di Kaltim


Kelima, pemerintah bersama pihak lainnya bertugas meminimalisir konflik, dan mendamaikan pihak yang berselisih.

Keenam, kuasa hukum meminta perusahaan memenuhi biaya hidup harian pekerja di penampungan dan ketujuh, perwakilan pekerja dan perwakilan perusahaan akan melaksanakan poin hasil kesepakatan tersebut.

Sebanyak 900 orang pekerja yang terdiri dari 612 pekerja di PT WTC dan 288 pekerja PT Inovasi sebelumnya diputus kontrak (PHK) dan diusir dari  penampungan pekerja sejak minggu (15/9).

Pengusiran ini berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja karena kebijakan pemotongan upah yang dirasa memberatkan pekerja untuk membayar iuran BPJS.

Sisilia Sona juga menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

Dia berharap, hasil kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan itu dapat dieksekusi dalam waktu yang sudah disepakati. * 

Baca juga: Selama Januari-Agustus 2019 NTT terima 73 jenazah pekerja migran

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019