Kompetisi bertema "Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui Implementasi ASEAN Enabling Masterplan 2025 untuk Mewujudkan Indonesia Inklusif" diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan bermasyarakat.
ASEAN Enabling Masterplan 2025 merupakan dokumen regional yang telah diadopsi oleh negara-negara ASEAN yang berisi rencana utama pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Ada 62 juta penyandang disabilitas di ASEAN
"Kompetisi film pendek ini menjadi media bagus untuk menyebarluaskan pentingnya ASEAN Enabling Masterplan," kata Direktur Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN Kemlu RI Riaz Saehu dalam Peluncuran Kegiatan Kompetisi Film Pendek di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah negara-negara ASEAN terus berbenah diri untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang inklusif bagi seluruh komunitas, termasuk penyandang disabilitas, pada 2025.
Promosi pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas terus dilakukan, baik melalui perumusan kebijakan-kebijakan publik maupun implementasi rencana aksi tingkat nasional dan regional.
Kompetisi film pendek merupakan salah satu aksi yang dilakukan guna mendorong pemerintah Indonesia untuk terus menjaga komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, terutama dengan mengimplementasikan 76 butir aksi dalam ASEAN Enabling Masterplan 2025.
Baca juga: Singapura dan caranya memanusiakan manusia
Ketua Umum PPDI Gufroni Sakaril menyatakan bahwa isu disabilitas tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu sektor saja. Karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, bukan hanya di lingkup nasional tetapi juga lingkup ASEAN.
"Prinsip dalam pembangunan adalah no one is left behind, termasuk diantaranya penyandang disabilitas. Karena itu kami bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan masyarakat ASEAN yang inklusif, diantaranya melalui penyelenggaraan kompetisi film ini," ujar dia.
Kompetisi film pendek ini mengusung tiga sub-tema yang seluruhnya harus disesuaikan dengan ASEAN Enabling Masterplan 2025, yaitu, perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, penghilangan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, serta perlindungan hak penyandang disabilitas atas ketenagakerjaan.
Tiga sub-tema tersebut merupakan tiga isu prioritas yang dirumuskan oleh PPDI bersama organisasi penyandang disabilitas dalam sebuah lokakarya yang dilaksanakan pada Maret 2019.
Target peserta dari kompetisi ini adalah siswa atau siswi SMU/SMK sederajat dan mahasiswa atau mahasiswi S1 di seluruh Indonesia yang berusia maksimal 25 tahun.
Baca juga: Penyandang disabilitas berbagi pengalaman menyelam di laut Malaka
Kompetisi ini akan berlangsung dari 25 September-22 November 2019. Pengumuman dan penyerahan hadiah bagi pemenang akan dilaksanakan di Kemlu RI pada 12 Desember 2019.
Sebagai informasi, berdasarkan survei penduduk antarsensus (SUPAS) 2015 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 21,5 juta jiwa atau sekitar 8,56 persen dari total penduduk yang berjumlah 264 juta jiwa.
Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan undang-undang yang secara khusus mengatur penyandang disabilitas, yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pengesahan UU ini juga merupakan salah satu upaya dan komitmen pemerintah Indonesia di tingkat nasional dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019