• Beranda
  • Berita
  • Polda Kalteng sidik dua korporasi terkait Karhutla

Polda Kalteng sidik dua korporasi terkait Karhutla

26 September 2019 17:11 WIB
Polda Kalteng sidik dua korporasi terkait Karhutla
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan olah tempat kejadian perkara di atas lahan milik perusahaan PT Palmindo Gemilang Kencana yang berada di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kamis (19/9/19). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi).
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.masih melakukan penyidikan terhadap dua korporasi di Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi setempat.

"Ya betul mas terkait masalah itu masih dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti saat dihubungi melalui pesan Whatsap di Palangka Raya, Kamis.

Baca juga: Polda Riau bidik tiga perusahaan sebagai tersangka Karhutla

Manang menjelaskan, dua perusahaan yang masih menjalani proses penyidikan tersebut, yakni PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di daerah Provinsi Kalteng.

Kepolisian dalam hal ini juga belum menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai tersangka, karena masih menunggu hasil laboratorium dari ahli Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Untuk penetapan tersangka dalam perkara itu masih menunggu hasil laboratorium ahli IPB," tandasnya.

Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, terkait kasus karhutla yang diduga dilakukan pihak perusahaan tersebut, pihak penyidik sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti secara fakta dan tidak mengada-ada. Tidak hanya itu petugas juga mendatangkan saksi ahli untuk memastikan permasalahan tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

"Untuk saksi sudah ada 10 orang lebih kita mintai keterangan. Penetapan tersangkanya nanti akan di rilis ke awak media," bebernya.

Sebelumnya, tim dari Polda Kalteng dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) beberapa waktu lalu langsung turun ke lokasi lahan areal milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan tim juga mengambil sampel tanah di kawasan milik korporasi yang akan dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja di bakar.

Baca juga: LIPI ungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut

Selanjutnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Idham Azis menemui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Ali Mukartono untuk membahas kasus karhutla dipercepat penyidikan dan penuntutannya.

"Ada beberapa hal yang ingin kami koordinasikan bahwa Bareskrim Polri bersama dengan Bapak JAM Pidum beserta jajaran sudah sepakat untuk mempercepat proses penyidikan karhutla dan proses penuntutan," ujar Idham Azis usai pertemuan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Penanganan kasus karhutla dipercepat dan dimaksimalkan hukumannya, ujar dia, agar mencegah pelaku, baik perorangan mau pun melakukan pembakaran hutan dan lahan lagi.

Pertemuan itu pun bertujuan membentuk persamaan persepsi antara penyidik, penuntut dan juga nantinya hakim dalam penegakan hukum karhutla.

Untuk kasus karhutla, kepolisian disebutnya telah menyerahkan 117 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jajaran kejaksaan.

Idham Azis berjanji jajaran kepolisian akan memaksimalkan penangkapan dan proses penyidikan dalam menangani karhutla.

Ada pun hingga Rabu (25/9), jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 15 di sejumlah daerah, satu di antaranya ditangani oleh Bareskrim, yakni PT Adei Plantation.

Polda Kalimantan Tengah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) serta PT Gawi Bahandep Sawit Mekar.

Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Sementara Polda Kalimantan Barat juga menetapkan dua tersangka, yakni PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung yang memiliki beberapa lahan konsesi sebagai tersangka kebakaran hutan.

Sedangkan Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan telah memberikan arahan dan penekanan kepada jajaran untuk memberikan atensi terhadap kasus karhutla dan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus karhutla.

Baca juga: Satgas penanggulangan karhutla tetap siaga di Ogan Komering Ilir
Baca juga: Kalimantan Barat koordinasi penguatan penanggulangan karhutla

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019