• Beranda
  • Berita
  • Polri: Demonstrasi di Jabar dan Jakarta ditumpangi Anarko Sindikalisme

Polri: Demonstrasi di Jabar dan Jakarta ditumpangi Anarko Sindikalisme

26 September 2019 17:11 WIB
Polri: Demonstrasi di Jabar dan Jakarta ditumpangi Anarko Sindikalisme
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. ANTARA/Humas Polri/pri (Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan demonstrasi mahasiswa di Jawa Barat dan DKI Jakarta ditumpangi kelompok Anarko Sindikalisme.

"Demo yang terjadi di beberapa wilayah itu memang ditumpangi oleh perusuh-perusuh yang sengaja melakukan provokasi agar oknum mahasiswa dan masyarakat melakukan tindakan anarkis," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anarko sindikalisme diduga di balik kericuhan demo mahasiswa Bandung

Empat orang pedemo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok Anarko Sindikalisme.

Keempatnya, MD, RR, HJ dan BF, diduga melakukan provokasi agar mahasiswa melakukan perusakan mau pun penyerangan kepada aparat keamanan.

Baca juga: Polisi selidiki kelompok Anarko Sindikalisme

"Yang bersangkutan setelah di tes urinr positif narkoba. Ini sedang didalami kelompok Anarko bermain di Jabar," ucap Dedi Prasetyo.

Sementara untuk DKI Jakarta, dugaan keterlibatan kelompok Anarko saat unjuk rasa dilihat dari adanya simbol yang ditinggalkan kelompok itu di lokasi.

Diduga Anarko memprovokasi massa agar melakukan pembakaran fasilitas publik serta penyerangan aparat keamanan.

"Barang bukti yang disita satu bom molotov. Kemudian untuk tersangka lainnya sangat beragam barang buktinya ada batu, tongkat, senjata tajam. Ini terus didata dan pemeriksaan oleh jajaran Polda Metro Jaya," ucap Dedi Prasetyo.

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka kericuhan unjuk rasa di Gedung DPR RI setelah menahan 94 orang.

Baca juga: Polri petakan Anarko Sindikalisme di Indonesia

Dari 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 12 orang di antaranya merupakan anak-anak sehingga penyelesaian perkaranya akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019