"Pada tanggal 24 September 2019 di tengah pedemo, dia melakukan provokasi dan agitasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Saat penggeledahan rumah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Utara itu, polisi menyita sejumlah busur, senjata angin, dan panah.
Baca juga: Polda Sumut amankan terduga teroris jadi buronan
Baca juga: Demo mahasiswa di DPRD Sumut ricuh
RSL merupakan buronan setelah rekan-rekannya, RA, A, dan JA lebih dahulu diciduk Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada tanggal 9 Juni 2017.
Terduga teroris yang pernah berangkat ke Suriah sebanyak dua kali itu sebelumnya juga melakukan provokasi saat unjuk rasa GNKR terkait dengan Pilpres 2019 di depan kantor DPRD.
Pada tahun 2017, terduga teroris yang dibaiat oleh Abu Bakar Al Fakdadi itu pernah berencana menyerang rumah ibadah di Sumatera Utara. Dia pernah melakukan pelatihan dengan menggunakan beberapa peralatan dari air softgun.
Keberadaan RSL diketahui petugas ketika masuk ke dalam kerumunan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumut, kemudian dilakukan penangkapan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019