"Dari berbagai pasal itu kan ada yang kontroversi, seperti gelandangan didenda Rp1 juta, itu kalau misalkan gelandangan didenda Rp1 juta, itu uangnya dari mana," ujar salah seorang pendemo, Yusuf Bahtiar saat menyampaikan pendapatnya di Jakarta, Kamis.
Pasal yang dimaksud Yusuf adalah Pasal 432 dalam RKUHP, yang berbunyi bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta).
Baca juga: Pelajar STM ikut unjuk rasa tolak RKUHP dan UU KPK di depan DPRD NTB
Yusuf menilai pasal tersebut adalah pasal karet karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerawanan terhadap orang-orang yang berada di jalanan.
Menurut dia, pasal tersebut harus ditolak karena menimbulkan kerugian bagi anak-anak punk yang biasa beraktivitas di jalan.
"Kadang kita jalan ke kota lain, terus dalam posisi kita enggak bawa apa-apa. Pastinya kita kan seperti gelandangan. Lantas seperti apa nasib kita? Apakah kita dikenakan denda? sedangkan kita kan enggak punya uang," ucap dia.
Baca juga: Massa banjiri Gedung DPRD NTB tolak RKUHP dan UU KPK yang baru
Baca juga: Aksi ribuan mahasiswa di Surabaya tolak RKUHP berlangsung damai
Yusuf dan rekan-rekannya tiba di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Restoran Pulau Dua, Senayan sekitar pukul 17.30. Mereka tidak bisa mendekat ke depan Gedung DPR-MPR RI lantaran akses jalan telah ditutup oleh aparat kepolisian dari Sabhara Polda Metro Jaya.
Para anak punk tersebut kemudian melakukan demonstrasi dengan berorasi dan membentangkan poster berisi tuntutan kepada anggota DPR untuk membatalkan RKUHP.
Aksi mereka hanya berlangsung sekitar 10 menit. Anak-anak punk itu kemudian memilih untuk mengakhiri demonstrasi dan berlalu ke arah Semanggi. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung kondusif dan tertib
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019