"Pelestarian ini sebagai bentuk penghormatan kita kepada generasi terdahulu yang telah meninggalkan warisan peradaban penting bagi bangsa Indonesia. Bentuk konkretnya adalah kerjasama Pemerintah Kabupaten Jombang, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk menuntaskan temuan tersebut menjadi cagar budaya," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Basarah mengunjungi temuan situs bersejarah tersebut pada Rabu (25/9). Situs Sumberbeji ditemukan secara tidak sengaja oleh warga setempat saat kerja bakti pada Minggu, 30 Juni 2019.
Baca juga: Ahmad Basarah: Bung Karno ada di balik penemuan makam Imam Bukhari
Baca juga: Basarah ajak GM FKPPI Jateng adaptif terhadap arus zaman
Warga Dusun Sumberbeji yang kala itu tengah membersihkan sendang (mata air) yang tertutup lumpur menemukan struktur batu bata kuno yang berbentuk seperti saluran air.
Dari hasil survei penyelamatan yang dilakukan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur, temuan situs Sumberbeji diduga berasal dari peninggalan era Majapahit abad 13-15 Masehi.
Situs tersebut juga dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Basarah mengapresiasi kerja cepat BPCB Provinsi Jawa Timur dan menilai temuan situs bersejarah 'petirtaan' (saluran air) tersebut semakin memperkaya khazanah warisan budaya bangsa Indonesia. Basarah mendorong situs Sumberbeji agar ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Baca juga: Prestasi BJ Habibie, Basarah: Generasi muda teladani "Sang Teknokrat"
Baca juga: Basarah khawatirkan Medsos ambil alih pembentukan karakter bangsa
Basarah mengatakan cagar budaya berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sedangkan tujuan pelestarian Cagar Budaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ada lima, yakni melestarikan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Baca juga: Basarah: Calon menteri asal PDIP kewenangan Megawati
Basarah mengatakan temuan situs Sumberbeji ini semakin menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang sudah memiliki peradaban adiluhung, peradaban tinggi. Karena itulah negara memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, yang di dalam pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Temuan Situs Sumberbeji semakin melengkapi keberagaman kebudayaan bangsa. Bahwa keragaman kebudayaan merupakan kekayaan dan identitas bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai pembeda dengan bangsa lain, melainkan juga sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945," kata Basarah.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019