"Yang jelas sesuai SOP, seluruh anggota Polri dalam pengamanan dan pengawalan pengunjuk rasa atau demo tidak dibekali peluru tajam, hanya dibekali tameng, kemudian water cannon dan gas air mata," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polri: Penyebab mahasiswa Sultra tewas tunggu autopsi
Ia mengatakan penyebab kematian mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo bernama Randi (21) itu masih menunggu hasil autopsi sehingga tidak dapat disimpulkan karena peluru tajam.
Dalam menyimpulkan penyebab kematian karena peluru tajam, tutur dia, harus melalui proses pembuktian ilmiah, dimulai dengan pengecekan ada tidaknya proyektil.
Apabila proyektil ditemukan, selanjutnya dilakukan uji balistik untuk menentukan jenis senjata serta pembandingnya.
Untuk kemungkinan penumpang gelap unjuk rasa di Sulawesi Tenggara, Dedi Prasetyo menuturkan masih dilakukan pendalaman.
"Semua akan didalami berdasarkan fakta hukum akan didalami. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Polri ketika menetapkan status hukum seseorang semuanya harus jelas," ucap dia.
Mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo, asal Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, bernama Randi (21) disebutnya saat unjuk rasa terjatuh kemudian dievakuasi teman-temannya Rumah Sakit TNI AD dr Ismoyo pada pukul 16.18 Wita, tetapi tidak terselamatkan.
Kamudian jenazah mahasiswa tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan autopsi.
Baca juga: Unjuk rasa di DPRD Sultra, seorang mahasiswa meninggal dunia
Baca juga: Polisi benarkan korban meninggal peserta demo di gedung DPRD Sultra
Baca juga: Demo mahasiswa, di Kendari mereka tolak RUU Pertanahan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019