• Beranda
  • Berita
  • Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro

Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro

27 September 2019 00:59 WIB
Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro
Pendampingan Hukum untuk Dhandy Anggota Majelis Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Dwi Laksono memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur atas artikel opini yang disebar di akun Facebook-nya di Kantor AJI, Jakarta, Minggu (17/9/2017). Tim AJI Indonesia bersiap mendampingi Dandhy Dwi Laksono dalam proses hukum terkait Pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) itu. (ANTARA /Reno Esnir)
Anggota Polda Metro Jaya menangkap pegiats Dandhy D Laksono yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Aktivis nilai pelaporan Dandhy Laksono tentang demokrasi

Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.

"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.

Baca juga: Dino Patti Djalal: Ujaran kebencian terjadi karena warisan lingkungan

Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.

Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.

Baca juga: Komnas HAM: Ujaran kebencian bukan kebebasan berpendapat

Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019