• Beranda
  • Berita
  • Kasus Karhutla, Polda Jambi naikkan status PT DSSP tahap penyidikan

Kasus Karhutla, Polda Jambi naikkan status PT DSSP tahap penyidikan

27 September 2019 10:23 WIB
Kasus Karhutla, Polda Jambi naikkan status PT DSSP tahap penyidikan
Salah satu lokasi milik perusahaan yang lahannya terbakat dan kemudian diberikan garis polisi untuk mempermudah proses hukum.(Antara.jambi/Nanang Mairiadi)
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi menaikkan status PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) ke tahap penyidikan terkait kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, di Jambi Jumat mengatakan setelah PT Anugrah Aneka Sawit (MAS), penyidik Polda Jambi juga menaikkan status PT DSSP ke penyidikan dan segera memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.

PT DSSP yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu dari tahap pengumpulan data kini statusnya naik ke tahap penyidikan.

"Hari ini setelah dilakukan gelar perkara dan kita naikkan status PT DSSP di Tanjabtim ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero.

Baca juga: Kasus Karhutla, Polri segel lahan seluas 972 hektar milik PT MAS

Selain itu pihak Polda Jambi juga mencatat bahwa ada lima perusahaan lain yang naik ke tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dan lahan yang terbakar milik korporasinya sudah dipasang garis polisi .

Saat ditanya berapa luasan lahan yang akan disegel oleh Polda Jambi di PT DSSP, Thien Tabero menegaskan besok akan melakukan pengukuran lebih lanjut dan alat bukti sudah cukup dan tinggal besok tim turun.

Baca juga: Polda Jambi bidik empat lagi perusahaan pelaku karhutla

Baca juga: Polda Jambi tetapkan 37 tersangka Karhutla


Sementara itu ditempat terpisah Sekda Provinsi Jambi M Dianto mengatakan saat ini pihaknya dan Polda Jambi tengah melakukan tahap penyelidikan dua perusahaan dan lima tahap lidik atau full data. Kelima perusahaan itu adalah PT ABT, PT RKK, PT Limbah Kayu Utama, PT Reki, PT Bara Ekaprima ini masih lLidik.

Selain dari korporasi atau perusahaan saat ini juga polisi menetapkan 39 orang tersangka perorangan yang kasus karhutlanya ditangani Polda Jambi dan jajarannya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019