Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan lainnya ke tempat kerja setiap Jumat.Kami berupaya memberikan contoh agar masyarakat melihat pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya, ujarnya
Kebijakan yang ditetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih pada 23 September 2019 mulai berlaku efektif pada Jumat.
"Ini upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibu kota mesti dilakukan oleh semua pihak, tak terkecuali di lingkungan pemerintahan," ujar Andono di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Bangun jalur sepeda hingga 63 km, Anies ingin Jakarta ramah bersepeda
Baca juga: Bersepeda, Anies cek lahan parkir Thamrin yang akan ditutup
Baca juga: DKI Jakarta akan punya 63 km jalur khusus sepeda
Oleh sebab itu, demi memberikan contoh nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Andono memberlakukan aturan internal kepada seluruh jajarannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Kami berupaya memberikan contoh agar masyarakat melihat pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," ujarnya.
Kegiatan tersebut menyusul langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mewajibkan pegawainya menggunakan angkutan umum atau kendaraan ramah lingkungan setiap Rabu.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019